Masyarakat Perlu Pahami dan Patuhi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

Makramat.com. Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai pelaksanaan arahan Presiden terkait dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Instruksi tersebut ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 5 Februari 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021. Instruksi Mendagri tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021.

Baca juga: Seluruh Kecamatan Di Kabupaten Karawang Punya Pasien Positif COVID-19

Instruksi Mendagri tersebut ditujukan kepada semua gubernur dan bupati/ walikota, tetapi dikhususkan kepada 7 gubernur dan beberapa bupati/ walikota di masing-masing provinsi. Provinsi, kabupaten, atau kota tersebut seluruhnya berada di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Berdasarkan diktum Kesatu, Instruksi Mendagri tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali. Instruksi Mendagri tersebut juga ditujukan kepada Bupati/ Walikota di 6 provinsi itu.

Bupati/ walikota yang secara khusus disebut sebagai prioritas di dalam Instruksi Mendagri tersebut adalah selain di Provinsi DKI Jakarta. Adapun untuk Jawa Barat adalah Bupati/ Walikota di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

Baca juga: Unpad Adakan Sosialisasi SNMPTN 2021 Lewat Ayo Kenal Unpad

Selanjutnya, untuk Provinsi Banten adalah Bupati/ Walikota di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Sementara itu, untuk Jawa Tengah adalah Bupati/ Walikota di wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

Untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Bupati/ Walikota di Kota Yogyakata, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Adapun untuk Provinsi Jawa Timur adalah Bupati/ Walikota di wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.

Terakhir untuk Provinsi Bali adalah Bupati/ Walikota di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya. Selain di kabupaten/ kota yang sudah ditentukan diberikan kesempatan kepada Gubernur untuk menambahkan prioritas wilayah pembatasan.

Baca juga: Waspada, Karawang Dilanda Banjir

Materi muatan Instruksi Mendagri yang perlu dipahami oleh masyarakat luas terutama adalah yang tertuang di dalam diktum kesembilan. Hal itu karena merupakan aspek yang terkait dengan kegiatan masyarakat antara lain pekerjaan, pendidikan atau pembelajaran, perdagangan, kesehatan, dan lain-lain.

Secara ringkas, diktum kesembilan mengatur tentang pembatasi tempat kerja/ perkantoran dengan menerapkan work form home dan work from office 50%, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring/online, sektor esensial, kegiatan konstruksi, tempat ibadah, fasilitas umum, dan transportasi.

Adapun sektor esensial yang dibolehkan buka adalah kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital.

Baca juga: Delapan Kabupaten dan Kota Di Jawa Barat Masih Zona Merah

Selain itu, diktum kesembilan juga mengatur pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan restoran (makan/ minum) di tempat 50%. Tetapi, untuk pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya, terkait dengan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Adapun untuk kegiatan peribadatan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara itu, untuk kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Terakhir adalah terkait dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below