Pasien COVID-19 Dalam Perawatan Di Kabupaten Bandung Tersisa 154 Orang

Makramat.com. Jumlah pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam perawatan di Kabupaten Bandung bertambah 2 orang pada hari ini, Jumat (22/10/2021).

Akibatnya, jumlah pasien COVID-19 dalam perawatan meningkat dari sebelumnya 152 orang pada hari Kamis (21/10/2021) menjadi 154 orang pada hari ini.

Padahal, sebelumnya terjadi penurunan sebanyak 26 orang pasien COVID-19 dalam perawatan pada hari Kamis dari 178 orang menjadi 152 orang.

Adanya penambahan pasien COVID-19 dalam perawatan pada hari ini seiring dengan terjadinya penambahan kasus harian terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bandung.

Tercatat, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bandung pada hari ini bertambah 15 orang dari 33.958 orang menjadi 33.973 orang pada hari ini.

Sementara itu, pasien COVID-19 yang sembuh di Kabupaten Bandung pada hari ini bertambah 13 orang dari sebelumnya 33.198 orang menjadi 33.211 orang.

Baca juga: Pasien COVID-19 Dalam Perawatan Di Kabupaten Karawang Tersisa 3 Orang

Menurut data yang dirilis di laman covid19.bandungkab.go.id, pasien COVID-19 dalam perawatan pada hari ini tersebar di 27 dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung.

Artinya, jumlah kecamatan yang nihil pasien COVID-19 dalam perawatan alias pasien positif-aktif COVID-19 berkurang dari sebelumnya 5 kecamatan menjadi 4 kecamatan.

Adapun keempat kecamatan tersebut adalah Kecamatan Cilengkrang, Kecamatan Cimaung, Kecamatan Kertasari, dan Kecamatan Rancabali.

Tercatat 1 kecamatan yang pada hari sebelumnya nihil menjadi memiliki 1 orang pasien COVID-19 dalam perawatan pada hari ini, yaitu Kecamatan Pasirjambu.

Sementara itu, 5 kecamatan yang memiliki jumlah pasien COVID-19 dalam perawatan terbanyak di Kabupaten Bandung pada hari ini masih sama.

Baca juga: Pasien COVID-19 Dalam Perawatan Di Kota Bandung Tersisa 72 Orang

Kelimanya adalah Kecamatan Cimenyan (56 orang), Kecamatan Margahayu (14 orang), Kecamatan Cileunyi (8 orang), Kecamatan Margaasih (8 orang), dan Kecamatan Rancaekek (8 orang).

Adapun status Kabupaten Bandung pada hari ini masuk level 3 menurut Inmendagri No. 53 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut berlaku selama 2 minggu sejak ditetapkan tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021 yang akan datang.

Status tersebut masih dapat berubah setelah 1 November 2021 dengan catatan terjadi perubahan signifikan kasus pasien COVID-19 di Kabupaten Bandung.

Untuk itu, semua unsur di Kabupaten Bandung mulai dari pemerintah sampai masyarakatnya harus bersama-sama mengurangi penyebaran COVID-19.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below