Mengenang Jasa dan Sumbangsih Prof. Dr. Mr. R. Soepomo (Bagian Pertama)

Oleh: Hernadi Affandi

Sejarah kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibidani oleh banyak tokoh pergerakan nasional yang sangat berjasa baik sebelum, selama, maupun setelah kemerdekaan. Demikian besarnya jasa, perjuangan, dan pengorbanan dari para tokoh tersebut tidak berlebihan jika mereka mendapat sebutan sebagai bapak dan ibu pendiri negara (the founding fathers and mothers). Penyebutan tersebut wajar karena di dalamnya bukan hanya bapak-bapak tetapi juga ibu-ibu alias kaum perempuan.

Para bapak dan ibu pendiri negara tersebut membidani kelahiran negara Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Penyebutan para pendiri negara Indonesia biasanya lebih ditekankan kepada para tokoh yang sumbangsihnya masa-masa menjelang kemerdekaan. Bahkan, penyebutan tersebut lebih khusus kepada para anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Salah satu tokoh penting dan sangat besar jasanya dalam pendirian dan pembentukan negara Indonesia adalah Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo (selanjutnya disebut Soepomo, tanpa gelar). Soepomo sangat layak disebut sebagai salah seorang bapak pendiri negara ini di samping tokoh-tokoh besar lainnya seperti K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, R.P. Soeroso,  Soekarno, Mohammad Hatta, Ki Hajar Dewantara, Oto Iskandardinata, dan lain-lain.

Penulis pada kesempatan ini bermaksud mengangkat sekelumit jasa dan sumbangsih Soepomo tanpa mengurangi penghargaan dan penghormatan terhadap jasa dan sumbangsih tokoh-tokoh lainnya. Penulisan  tentang sekelumit kisah perjalanan dan jasa Soepomo dikarenakan pada hari sebelumnya, tanggal 12 September merupakan tanggal meninggalnya Soepomo yang meninggal tanggal 12 September 1958. Soepomo meninggal dalam usia muda 55 tahun, tetapi dengan banyak jasa yang terus dikenang.

Menurut catatan, Soepomo dilahirkan di Sukoharjo (Solo) pada tanggal 22 Januari 1903 dari pasangan Raden Tumenggung Wignyodipuro dan R.A. Renak Wignyodipuro. Ayahnya adalah Bupati Anom Inspektur Hasil Negeri Kesunanan Surakarta, sedangkan ibunya adalah putri Raden Tumenggung Reksowardono, Bupati Anom Sukoharjo. Posisinya sebagai putra Bupati pada waktu itu memungkinkan Soepomo untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik dibandingkan dengan anak-anak seusianya yang bukan keturunan menak.

Soepomo menempuh pendidikan dasarnya di sekolah dasar bagi anak-anak Belanda (Europeesche Lagere School, ELS) yang diselesaikannya tahun 1917. Selanjutnya, Soepomo meneruskan dan menempuh pendidikan di Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) di Solo yang diselesaikannya tahun 1920. Soepomo termasuk yang beruntung karena dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu Rechtsschool (sekolah hukum) di Jakarta (Batavia) dan lulus tahun 1923.

Setelah lulus dari sekolah hukum, Soepomo diangkat menjadi pegawai negeri dan diperbantukan pada Ketua Pengadilan Negeri di Sragen, Jawa Tengah. Soepomo hanya sempat bekerja lebih kurang setahun karena pada tahun 1924 mendapat tugas belajar ke Faculteit der Rechtsgeleerdheid, Universitas Leiden, di Negeri Belanda. Kegemilangan Soepomo ditunjukkan dengan keberhasilannya memperoleh gelar Meester in de Rechten (Mr) atau Sarjana Hukum dengan predikat summa cum laude.

Selanjutnya, Soepomo menyelesaikan dan memperoleh gelar Doctor in de Rechtsgeleerdheid (Doktor Ilmu Hukum) juga dari Univeritas Leiden pada tahun 1927. Setelah menyelesaikan dan meraih Doktor, Soepomo banyak melakukan penelitian dan penulisan terkait dengan hukum terutama hukum adat dan hukum privat. Soepomo termasuk penulis yang produktif dalam bidang hukum adat dan privat, bahkan hasil karyanya masih dipakai sampai saat ini.

Tercatat banyak sekali karya tulis Soepomo terkait dengan hukum di Indonesia (Hindia Belanda) pada waktu itu yang kemudian menjadi karya monumentalnya. Beberapa di antaranya adalah Het Adatgrondenerfrecht in Jogjakarta tahun 1930, Het Adatprivaatrecht in West Java tahun 1933, dan De verhouding van Individu en Gemeendschap in het Adatrecht tahun 1941. Hasil penelitian tersebut sering dijadikan rujukan bagi mahasiswa yang akan melakukan penelitian di bidang hukum adat dan hukum privat.

Pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia, Soepomo menjadi anggota BPUPKI dan PPKI yang secara formal melahirkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Bahkan, kiprah Soepomo sebagai salah seorang pendiri negara dimulai ketika ia menjadi anggota BPUPKI di bawah pimpinan Radjiman Wedyodiningrat. BPUPKI sendiri melaksanakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, dan selanjutnya melakukan reses sejak 2 Juni sampai 9 Juli 1945. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below