Sanksi Menanti Orang Yang Menolak Divaksin

Makramat.com. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pengganti Perpres lama terkait dengan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi. Alasan dikeluarkan Perpres baru tersebut karena Perpres lama perlu disesuaikan dengan beberapa perkembangan terbaru.

Perubahan Perpres tersebut dilakukan karena empat alasan, yaitu perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19, cakupan keadaan kahar (force majeure), kejadian ikutan pasca pelaksanaan vaksinasi, dan pembayaran uang di muka atau uang muka untuk penyediaan Vaksin COVID-19.

Baca juga: Jawa Barat Makin Kokoh Di Urutan Kedua Nasional Kasus COVID-19

Ketentuan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Terdapat beberapa ketentuan baru yang perlu dicermati dan dipahami oleh masyarakat luas karena akan memiliki dampak secara langsung atau langsung kepada masyarakat. Ketentuan tersebut antara lain menyangkut ancaman sanksi yang akan dikenakan kepada orang yang tidak mau alias menolak vaksinasi.

Ketentuan terkait dengan sanksi tersebut tercantum di dalam Pasal 13A, dan Pasal 13B. Ancaman sanksi tersebut berupa sanksi administratif dan/atau denda. Bahkan, secara tidak langsung ancaman tersebut juga merujuk sanksi yang lebih berat seperti diatur di dalam undang-undang terkait.

Baca juga: Unpad Adakan Lomba Teka-teki Silang Basa Sunda

Selengkapnya, Pasal 13A berbunyi (1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19. (2) setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda.

Baca juga: Kabupaten Karawang Masih Rawat 536 Orang Pasien COVID-19

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, Pasal 13B berbunyi: Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Perpres tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, pada tanggal 10 Februari 2021. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below