Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Keempat)

Oleh: Hernadi Affandi

Sebagai pengingat bahwa UU Pemilu sudah menetapkan sebanyak 12 tugas, 12 wewenang, dan 14 kewajiban yang diemban oleh KPU. Artinya, KPU dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk Pemilu 2024, harus menjalankan seluruh tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut dengan baik.

Di satu sisi, tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut harus menjadi pedoman dan panduan bagi KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. Dalam hal ini, KPU tidak boleh mengabaikan atau keluar dari ketentuan yang sudah diatur di dalam UU Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu.

Semua tindakan, keputusan, kebijakan, atau langkah yang dilakukan oleh KPU tentu harus selaras dan dalam rangka menjalankan ketentuan UU Pemilu. KPU tidak boleh semena-mena dalam melakukan tindakan, keputusan, kebijakan, atau langkah yang justru melanggar UU Pemilu.

Di sisi lain, ketiga hal tersebut dapat menjadi tolok-ukur bagi masyarakat untuk menilai keberhasilan atau kegagalan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. Dalam hal ini, masyarakat juga tidak asal bicara tanpa mengetahui dan memahami tugas, wewenang, dan kewajiban yang diemban KPU.

Pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait dengan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU menjadi penting agar semuanya dikembalikan kepada ketentuan yang berlaku. Masyarakat dapat memberikan penilaian atas kinerja KPU setelah mengetahui dan memahami ketiga hal tersebut.

Adapun tugas KPU tersebut diatur di dalam Pasal 12 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut: a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal; b. menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

c. menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu; d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu; e. menerima daftar Pemilih dari KPU Provinsi;

f. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

g. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan hasil suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu; h. mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya;

i. menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu; j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;

k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan l. melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, wewenang KPU diatur di dalam Pasal 13 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut: a. menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN; b. menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu; c. menetapkan Peserta Pemilu;

d. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

e. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya; f. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;

g. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan; h. membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN; i. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN;

j. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan l. melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below