Menyoal Tujuan dan Fungsi Partai Politik Di Indonesia

Oleh: Hernadi Affandi

Keberadaan partai politik (parpol) di Indonesia merupakan bagian penting dari corak pemerintahan demokrasi yang dianut oleh Indonesia. Sebagai negara demokrasi, partai politik merupakan prasyarat utama yang harus ada. Selain itu, parpol juga merupakan bukti perwujudan kebebasan berserikat dan berkumpul yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Hal itu menjadikan keberadaan perpol bukan saja penting dalam konteks negara demokrasi, tetapi juga dalam konteks HAM.

Oleh karena itu, suatu negara tidak mungkin disebut sebagai negara demokrasi apabila tidak ada parpol di dalamnya. Demikian pula halnya, suatu negara tidak mungkin disebut sebagai negara yang mengakui dan melindungi HAM apabila tidak ada parpol sebagai perwujudan kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun demikian, keberadaan parpol tersebut tentu bukan hanya asal ada, tetapi harus benar-benar sesuai dengan tujuan dan fungsinya yang ideal.

Arti penting keberadaan parpol ditunjukkan dengan tujuan dan fungsi yang diemban oleh parpol dalam negara demokrasi seperti halnya Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan parpol tidak dapat dilepaskan dari tujuan dan fungsinya dalam kehidupan politik dan ketatanegaraan di Indonesia. Kedua aspek tersebut menjadi kata kunci yang harus diwujudkan oleh parpol bukan hanya di atas kertas, tetapi harus benar-benar diimplementasikan dalam kenyataan.

Secara normatif, tujuan dan fungsi parpol di Indonesia sudah ditegaskan di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di dalam Undang-Undang Parpol. Hal itu dapat dilihat di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol). Seluruh parpol di Indonesia idealnya mampu mewujudkan tujuan dan fungsi tersebut di dalam kenyataan.

Ketentuan terkait dengan tujuan dan fungsi parpol diatur di dalam Bab V dengan judul Tujuan dan Fungsi yang berisi dua pasal, yaitu Pasal 10 dan Pasal 11. Di dalam Pasal 10 ditegaskan terdapat dua tujuan parpol, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum parpol disebutkan ada 4, sedangkan tujuan khusus ada 3 yang harus dijalankan secara konstitusional. Sementara itu, fungsi parpol di Indonesia disebutkan ada 5 yang harus dijalankan juga secara konstitusional. Dengan demikian, implementasi tujuan dan fungsi parpol bukan hanya formalitas asal terpenuhi, tetapi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya, Pasal 10 UU Parpol berbunyi sebagai berikut: (1) Tujuan umum Partai Politik adalah: a, mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya, (2) Tujuan khusus Partai Politik adalah: a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; b. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (3) Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.

Sementara itu, Pasal 11 UU Parpol berbunyi sebagai berikut: (1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana: a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;

c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. Selanjutnya, ayat (2) menegaskan bahwa Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diwujudkan secara konstitusional.

Pertanyaan mendasar terkait dengan tujuan dan fungsi parpol di Indonesia adalah apakah semua tujuan dan fungsi parpol tersebut sudah diwujudkan dalam kenyataan? Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu tidak mudah untuk diperoleh tanpa melakukan penelitian dan pengkajian yang mendalam dan objektif. Namun demikian, secara kasat mata jawaban seadanya atas pertanyaan tersebut sudah dapat diperoleh tanpa adanya penelitian dan pengkajian yang mendalam dan objektif. Alasannya, hal itu sudah menjadi pengetahuan dan pemahaman umum terkait dengan keberadaan parpol di Indonesia.

Secara kasat mata, tujuan dan fungsi parpol yang ideal di Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi dan sekaligus menghormati HAM tampaknya belum terwujud sepenuhnya. Sebagian besar perwujudan dari tujuan umum dan tujuan khusus parpol masih terlihat hanya formalitas dan di permukaan saja. Namun demikian, secara hakiki dan substantif pelaksanaan tujuan parpol masih banyak yang harus dibenahi agar benar-benar nyata dalam tataran praktik. Hal itu sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi parpol dalam mewujudkan tujuan normatif yang sudah ditegaskan di dalam UU Parpol.

Demikian pula halnya, keberadaan parpol di Indonesia belum sepenuhnya dapat menjalankan fungsinya dengan baik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota apalagi bagi masyarakat luas. Parpol yang ada juga belum sepenuhnya menjadi sarana penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. Bahkan, parpol justru sering menjadi sumber ajang terjadinya perpecahan bangsa karena adanya perpecahan di antara pengurus parpolnya. Alih-alih menjadi sarana persatuan dan kesatuan bangsa, untuk bersatu secara utuh di dalam parpolnya saja tidak mampu.

Fungsi parpol juga belum dirasakan sepenuhnya menjadi sarana yang menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat. Demikian pula halnya, parpol belum seutuhnya mampu menjadi sarana yang melibatkan partisipasi politik warga negara. Bahkan, fungsi parpol sebagai sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik juga belum berjalan dengan baik. Hal itu sekalipun berjalan ternyata belum sepenuhnya mengedepankan kesetaraan dan keadilan gender di dalamnya. Dengan demikian, keberadaan parpol di Indonesia harus terus diingatkan agar kembali kepada tujuan dan fungsi parpol yang sesungguhnya.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below