Oleh: Hernadi Affandi
Beberapa waktu terakhir muncul wacana untuk mengubah kembali Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Wacana tersebut seiring dengan munculnya wacana lain, yaitu menambah masa jabatan Presiden yang dibatasi maksimal dua periode menjadi tiga periode. Hal itu untuk membuka jalan agar presiden saat ini, Presiden Joko Widodo, dapat memerintah atau memegang jabatan lebih dari dua periode. Wacana perpanjangan tersebut hanya mungkin apabila dilakukan perubahan terhadap pasal terkait dengan jabatan presiden tersebut.