Kabupaten Bandung Kembali Masuk Zona Merah COVID-19

Makramat.com. Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat masuk kembali ke dalam zona merah kasus positif COVID-19 sejak Kamis (19/11/2020). Kembalinya Kabupaten Bandung ke dalam zona merah menunjukkan bahwa penyebaran COVID-19 di daerah tersebut masih tinggi.

Menurut keterangan Bupati Bandung, Dadang M Nasser, penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bandung disumbang oleh klaster pesantren, klaster industri, dan klaster pendidikan angkatan udara.

Baca juga: Waspada, Karawang Masih Berada Di Zona Merah

“Terkait keterpaparan COVID-19 ini, kita statusnya sekarang ditegur sama Pemerintah Provinsi menjadi (zona) merah. Di situ kejadiannya pertama ada peningkatan di klaster pesantren, klaster industri, dan pendidikan angkatan udara,” tutur Bupati Bandung seperti disiarkan oleh KompasTV, Kamis (19/11/2020).

Dengan masuknya kembali ke dalam zona merah, artinya Kabupaten Bandung saat ini memasuki daerah dengan resiko tinggi penyebaran COVID-19. Hal ini semestinya menjadikan masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung lebih waspada dan ketat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kabupaten Bandung tidak sendiri sebagai daerah yang masuk kembali ke zona merah di wilayah Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, terdapat tiga kabupaten dan kota yang sudah masuk zona merah di minggu pertama bulan November 2020, yaitu Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kota Bekasi.

Baca juga: Zona Merah COVID-19 Jawa Barat Bertambah Jadi 7 Daerah

Selanjutnya, dalam minggu ke tiga November 2020, terdapat tujuh daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat yang masuk ke zona merah. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.

Akibat 7 kabupaten dan kota yang masuk ke dalam zona merah, Provinsi Jawa Barat saat ini masuk pula sebagai provinsi zona merah pada level nasional. Penambahan kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 di Jawa Barat pada hari ini juga termasuk tinggi di level nasional, yaitu sebanyak 364 kasus.

Sementara itu, data yang dirilis di laman www.covid19.bandungkab.go.id, menunjukkan total kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Bandung adalah sebanyak 1.744 kasus. Ada pun rinciannya adalah pasien yang sudah sembuh 1.072 orang, masih dalam perawatan 613 orang, dan meninggal dunia 59 orang.

Baca juga: Kepala Daerah Terancam Diberhentikan Di Tengah Pandemi COVID-19

Dari data pasien sebanyak 613 orang yang masih dalam perawatan tersebut, tersebar di 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung. Jika dilihat dari persebarannya, Kecamatan Pacet menempati posisi pertama sebagai kecamatan yang merawat pasien tertinggi dengan jumlah 193 orang.

Selanjutnya, disusul oleh Kecamatan Margaasih 64 orang, Kecamatan Cileunyi 62 orang, Kecamatan Cicalengka 31 orang, Kecamatan Rancaekek 25 orang, Kecamatan Bojongsoang 25 orang, Kecamatan Margahayu 35 orang, dan Kecamatan Baleendah 23 orang.

Kemudian disusul oleh Kecamatan Katapang 19 orang, Kecamatan Cimenyan 19 orang, Kecamatan Soreang 18 orang, Kecamatan Banjaran 17 orang, Kecamatan Paseh 13 orang, Kecamatan Majalaya 13 orang, Kecamatan Ciparay 12 orang, Kecamatan Ibun 7 orang, dan Kecamatan Dayeuhkolot 7 orang.

Baca juga: Berita Gembira Untuk Guru Honorer

Selanjutnya, Kecamatan Cikancung 6 orang, Kecamatan Pameungpeuk 6 orang, Kecamatan Cangkuang 5 orang, Kecamatan Solokan Jeruk 5 orang, Kecamatan Kutawaringin 4 orang, Kecamatan Nagreg 4 orang, Kecamatan Cimaung 3 orang, Kecamatan Arjasari 3 orang, Kecamatan Pangalengan 2 orang, Kecamatan Cilengkrang 1 orang, dan Kecamatan Pasirjambu 1 orang.

Ukuran suatu daerah masuk ke dalam zona mana tidak hanya didasarkan kepada total kasus positif COVID-19. Terdapat 3 kriteria menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Ada pun ketiga kriteri sebagaimana diatur di dalam Permenkes adalah: Pertama, Kriteria Epidemiologi – Apakah epidemi telah terkendali?; Kedua, Kriteria Sistem kesehatan – Apakah sistem kesehatan mampu mendeteksi kasus COVID-19 yang mungkin kembali meningkat?

Baca juga: 41 Pasien COVID-19 Di Karawang Hari Ini Sembuh

Ketiga, Kriteria Surveilans Kesehatan Masyarakat – Apakah sistem surveilans kesehatan masyarakat mampu mendeteksi dan mengelola kasus dan kontak, dan mengidentifikasi kenaikan jumlah kasus? Ketiga pertanyaan tersebut akan menjadi tolok ukur pula bagi suatu daerah masuk ke zona mana.

Berdasarkan ketiga kriteria tersebut memungkinkan suatu daerah yang memiliki total kasus yang relatif sedikit, justeru masuk ke dalam zona merah. Sebaliknya, suatu daerah yang memiliki kasus yang relatif tinggi, tetapi justeru tidak masuk ke dalam zona merah.

Salah satu ontohnya adalah Kabupaten Bandung yang masuk zona merah meskipun penyebaran terkonfirmasi positif COVID-19 hari ini atau minggu ini relatif rendah. Namun, ketiga faktor yang diatur di dalam Permenkes tersebut tidak tercapai secara maksimal, sehingga menjadi masuk ke zona merah. (RP).

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below