Berita Gembira Untuk Guru Honorer

Makramat.com. Berita gembira untuk para pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS karena pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan segera memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi mereka dalam waktu dekat.

Pemberian BSU Kemendikbud tersebut dalam rangka membantu pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, terutama guru honorer, yang turut terdampak oleh corona virus disease 19 (COVID-19). Bantuan bagi mereka menyusul bantuan yang sudah diluncurkan kepada penerima jenis bantuan lainnya.

Baca juga: Buntut Pelanggaran Protokol Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Diancam Pasal Yang Salah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menjelaskan kabar gembira tersebut di dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI pada hari Selasa (17/11/2020). Pemerintah melalui Kemendikbud akan memberikan bantuan yang difokuskan kepada tenaga guru honorer.

Dalam kesempatan itu, Mendikbud menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat akan memberikan bantuan kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS. Bantuan itu disebut dengan Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS Kemendikbud (BSU Kemendikbud).

“Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali,” jelasnya.

Baca juga: 41 Pasien COVID-19 Di Karawang Hari Ini Sembuh

Selanjutnya, Mendikbud Nadiem Makarim juga menjelaskan tentang siapa saja yang berhak menerima BSU Kemendikbud tersebut, yaitu:

“Pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS meliputi: dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi,” papar Mendikbud Nadiem Makarim.

Mendikbud juga menjelaskan bahwa semua kategori atau pihak-pihak yang berhak menerima tersebut berlaku untuk di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud. Adapun total sasaran bantuan tersebut sebanyak 2.034.732 orang.

Dari jumlah tersebut, Mendikbud menjelaskan rincian sasaran penerima masing-masing kategori sebagai berikut: 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca juga: Total Kasus COVID-19 Kabupaten Karawang Akhirnya Tembus Angka Dua Ribu

“Jadi ini hari yang sangat gembira bagi kami di Kemendikbud dan seharusnya sangat gembira bagi para guru-guru honorer di tengah pandemi ini di mana di era pandemi ini bukan hanya krisis kesehatan tapi juga krisis ekonomi,” ungkap Mendikbud dengan nada gembira dan disambut tepuk tangan anggota DPR.

Selanjutnya, Mendikbud juga memberikan alasan pemberian BSU tersebut kepada para pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS. Mereka adalah ujung tombak sistem pendidikan dan mereka rentan di masa krisis ekonomi seperti ini sehingga mereka patut dibantu oleh Pemerintah Pusat.

Pada kesempatan itu, Mendikbud juga menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon penerima BSU Kemendikbud tersebut. Terdapat setidaknya lima persyaratan yang dikemukakan oleh Mendikbud agar tenaga non-PNS mendapatkan BSU Kemendikbud tersebut.

Adapun persyaratannya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), tidak menerima subsidi bantuan subsidi upah dari Kemenaker  sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below