Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Kedua)

Oleh: Hernadi Affandi

Dalam hal ini, bagi Parpol yang lolos ambang batas tentu tidak ada persoalan atau tidak memiliki efek negatif kepada para calegnya. Artinya, suara Parpol atau calegnya secara otomatis akan diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, bagi Parpol yang tidak lolos ambang batas justru akan menghadapi persoalan yang sangat serius terkait dengan nasibnya baik saat ini maupun ke depannya. Dengan kata lain, lolos atau tidak lolosnya dari ambang batas akan menyangkut keberlangsungan keberadaan Parpolnya.

Salah satu akibat bagi Parpol yang tidak lolos adalah otomatis suara yang diperoleh Parpol atau para calegnya hangus dan tidak diperhitungkan dalam pembagian kursi DPR. Dengan kata lain, Parpol dan para calegnya tidak berhak masuk ke DPR akibat tidak terpenuhinya ambang batas suara secara nasional.

Ukuran lolos atau tidak lolosnya Parpol dalam Pemilu 2024 diatur di dalam UU Pemilu yang terkait dengan ambang batas perolehan suara secara nasional. Ambang batas tersebut biasa disebut dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) meskipun hal itu tidak disebutkan di dalam UU Pemilu.

Secara tegas, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu mensyaratkan bahwa ambang batas suara secara nasional adalah minimal empat persen. Artinya, Parpol yang tidak memperoleh suara secara nasional minimal empat persen dinyatakan tidak lolos dan tidak diikutkan dalam penghitungan kursi DPR.

Selengkapnya, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi sebagai berikut: Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Sementara itu, Penjelasan Pasal 414 ayat (1) tersebut menjelaskan sebagai berikut: Yang dimaksud dengan “jumlah suara sah secara nasional” adalah hasil penghitungan untuk suara DPR. Artinya, jumlah suara sah secara nasional bukan hasil penjumlahan suara sah dari setiap provinsi untuk anggota DPRD.

Selain itu, Pasal 415 ayat (1) UU Pemilu menegaskan sebagai berikut: (1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (l) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.

Oleh karena itu, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional merupakan momen yang sangat penting dalam menentukan nasib Parpol. Hasil pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 akan dapat dilihat dan diperoleh hasilnya dalam tahapan ini.

Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional sendiri menurut Peraturan KPU dijadwalkan akan berakhir pada tanggal 20 Maret 2024. Artinya, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional masih memiliki sisa waktu satu minggu jika berjalan secara normal.

Sebaliknya, apabila waktu yang dijadwalkan oleh KPU ternyata tidak tercapai kemungkinan besar harus mengubah Peraturan KPU tersebut. Dengan demikian, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional perlu ada penambahan waktu yang lebih panjang lagi.

Kemungkinan adanya penambahan waktu untuk tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional disebabkan adanya persoalan di tingkat provinsi. Menurut informasi, terdapat beberapa provinsi yang saat ini belum menyelesaikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi.

Hal itu tentu akan berimplikasi terhadap waktu yang disediakan untuk menyelesaikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional. Artinya, jika ada waktu yang molor dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi akan berpengaruh pada tingkat nasional.

Dalam hal ini, ketepatan waktu dalam melakukan rekapitulasi di semua tingkatan mulai dari tingkat kabupaten dan kota akan berpengaruh kepada tingkat provinsi. Demikian pula, hal itu akan berpengaruh secara berjenjang kepada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below