Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Pertama)

Oleh: Hernadi Affandi

Penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 sampai dengan hari ini masih belum tuntas karena tahapannya masih cukup panjang. Pemungutan suaranya sendiri sudah dilaksanakan sebulan lalu, yaitu pada tanggal 14 Februari 2024, tetapi bukan berarti Pemilu sudah selesai.

Pemungutan suara atau pencoblosan hanya merupakan salah satu tahapan dari sebelas tahapan Pemilu. Hal itu sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.

Selanjutnya, hal itu diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peratuan KPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Peraturan KPU tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dan rinci tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024.

Adapun sebelas tahapan Pemilu tersebut terdapat di dalam Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu. Selengkapnya, Pasal 167 ayat (4) berbunyi: Tahapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;

b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu. d. penetapan Peserta Pemilu; e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;

g, masa Kampanye Pemilu; h. Masa Tenang; i. pemungutan dan penghitungan suara; j. penetapan hasil Pemilu; dan k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, Pasal 3 Peraturan KPU menyebutkan sebagai berikut: Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;

c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; d. penetapan Peserta Pemilu; e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;

g. masa Kampanye Pemilu; h. Masa Tenang; i. pemungutan dan penghitungan suara; j. penetapan hasil Pemilu; dan k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan dua ketentuan tersebut, tahapan dan proses Pemilu serentak tahun 2024 sudah menyelesaikan delapan tahapan lebih dan hampir menyelesaikan sembilan tahapan. Dalam hal ini, masyarakat Indonesia pelu memberikan apresiasi terhadap KPU yang sudah bekerja keras selama ini.

Namun demikian, tugas KPU masih belum selesai sampai dengan tahapan kesembilan tersebut karena masih ada beberapa tahapan lagi. Bahkan, tahapan kesembilan sampai hari ini belum selesai karena merupakan tahapan satu paket dengan tahapan penghitungan suara yang merupakan tahap kesembilan.

Artinya, sampai hari ini tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 baru setengah dari tahapan kesembilan karena ada dua hal yang dijadikan satu paket. Tahapan ini merupakan yang sangat krusial setelah pemungutan suara, meskipun tahapan lainnya juga tetap penting sebagai satu kesatuan.

Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional tampaknya akan menjadi tahapan yang sangat berat karena merupakan “gongnya” dari Pemilu tahun 2024. Hasil dalam tahapan ini akan menunjukkan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 berhasil atau sebaliknya dianggap gagal.

Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional tersebut sangat penting karena akan menentukan pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Selain itu, tahapan tersebut juga akan menentukan para calon anggota DPR dan DPD terpilih dari hasil Pemilu 2024.

Bahkan, hal yang tidak kalah pentingnya dari tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional adalah nasib partai politik (Parpol) yang lolos atau tidak lolos ambang batas nasional. Bagi Parpol yang lolos otomatis para calegnya dapat melenggang ke Senayan jika memenuhi suara. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below