Oleh: Hernadi Affandi
Secara faktual, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang atau berkaitan dengan aspek pendidikan di Indonesia sudah cukup banyak. Peraturan perundang-undangan tersebut mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, bahkan peraturan daerah. Namun demikian, berbagai peraturan perundang-undangan tersebut belum dijadikan sebagai bahan dikembangkannya satu disiplin atau setidaknya mata kuliah yang berdiri sendiri dengan nama Hukum Pendidikan.
Pos Terkait
Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Ketujuh)
Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Keenam)
Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Kelima)
Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Keempat)
Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Ketiga)