Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Lima)

Oleh: Hernadi Affandi

Selain mengesampingkan UU Pemerintahan Daerah, UU IKN juga melakukan pengecualian berlakunya Undang-Undang Pemilihan Umum di DKI Nusantara. Pengecualian tersebut terutama untuk pemilihan umum tiga lembaga negara, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.

Hal itu ditegaskan di dalam Pasal 13 UU IKN yang berbunyi sebagai berikut: (1) Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.

(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara, penentuan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara.

Selain itu, Pasal 5 ayat (3) UU IKN juga menegaskan bahwa: Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional. Dengan demikian, UU IKN menutup kemungkinan turut sertanya penduduk di Ibu Kota Negara dalam pemilihan pada tingkat lokal atau daerah.

Oleh karena itu, muncul pula persoalan terkait dengan keterwakilan anggota DPD dari Ibu Kota Nusantara yang bukan pemerintahan daerah provinsi yang sesungguhnya. Meskipun pemerintahan DKI Nusantara dianggap setingkat dengan provinsi, entitas tersebut tetap saja bukan provinsi sehingga tidak dapat “mengirim” wakilnya di DPD.

Seperti sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya bahwa “Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara” bukan merupakan pemerintahan daerah provinsi yang sesungguhnya. Dengan demikian, kemungkinan besar Pemerintahan DKI Nusantara tidak akan memiliki wakil di DPD karena tidak memenuhi ketentuan UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilihan Umum.

Pasal 22C UUD 1945 menegaskan bahwa: (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketentuan tersebut dijabarkan di dalam Undang-Undang Pemilu, khususnya di dalam Pasal 196 dan Pasal 197. Pasal 196 berbunyi sebagai berikut: Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat). Selanjutnya, Pasal 197 berbunyi sebagai berikut: Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat persoalan lain yang terkait dengan pemilihan umum anggota DPD di Ibu Kota Nusantara. Pertanyaannya adalah apakah dari Ibu Kota Nusantara juga akan dipilih anggota DPD yang mewakili DKI Nusantara seperti halnya provinsi lainnya di Indonesia yang rata-rata memiliki 4 orang wakil.

Apabila dari Pemerintahan DKI Nusantara juga akan memiliki wakil seperti provinsi lainnya, artinya akan terjadi penambahan jumlah anggota DPD. Dengan demikian, jumlah provinsi juga seakan-akan bertambah meskipun pada kenyataannya bukan provinsi yang sesungguhnya karena hanya diberi status setingkat provinsi. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below