Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Tiga)

Oleh: Hernadi Affandi

Persoalan lain yang tidak kalah menarik adalah kewenangan yang sangat besar yang dimiliki oleh Otorita IKN sebagaimana diatur di dalam UU IKN. Kewenangan tersebut diberikan kepada Otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintahan DKI Nusantara yang bersifat khusus dan dibedakan dari pemerintahan daerah lainnya.

Pengaturan tentang kewenangan Otorita IKN terdapat di dalam BAB III UU IKN yang mengatur tentang Bentuk, Susunan, Kewenangan, dan Urusan Pemerintahan. Secara khusus, pengaturan kewenangan Otorita IKN diatur pada Bagian Kedua yang berisi tentang Kewenangan dan Urusan Pemerintahan yang berisi dua pasal, yaitu Pasal 12 dan Pasal 13.

Adapun Pasal 12 ayat (1) UU IKN berbunyi sebagai berikut: Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 12 ayat (2) berbunyi sebagai berikut: Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

Selanjutnya, Pasal 12 ayat (3) berbunyi sebagai berikut: Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.

Sementara itu, Penjelasan Pasal 12 UU IKN menjelaskan bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai sebuah kekhususan yang berbeda dengan pemerintahan daerah pada umumnya. Perbedaan tersebut termasuk juga pemberian insentif fiskal dan/atau non-fiskal oleh Otorita IKN tersebut.

Selengkapnya, Penjelasan Pasal 12 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:  Kewenangan yang dimiliki Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kewenangannya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dengan kekhususan yang membuatnya berbeda dengan pemerintahan daerah pada umumnya, namun dengan tetap tunduk dan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penjelasan Pasal 12 ayat (2) berbunyi sebagai berikut: Termasuk di dalam ketentuan ini adalah pemberian insentif fiskal dan/atau non-fiskal yang dapat diusulkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Pemerintah Pusat. Sementara itu, Penjelasan Pasal 12 ayat (3) hanya menjelaskan “Cukup jelas”.

Berdasarkan ketentuan tersebut tampak bahwa kewenangan Otorita IKN memang sangat besar mengingat hal itu hanya dimiliki oleh Otorita IKN dan tidak dimiliki oleh pemerintahan daerah lainnya. Kewenangan tersebut juga tampaknya jauh lebih besar jika dibandingkan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini yang sama-sama sebagai Ibu Kota Negara.

Namun demikian, kewenangan yang besar dari Otorita IKN semestinya juga tidak “menabrak” kewenangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah lainnya. Hal itu harus secara tegas dan rinci diatur di dalam Peraturan Pemerintah yang merupakan peraturan pelaksana UU IKN, khususnya perintah Pasal 12 yang mengatur kewenangan khusus dari Otorita IKN.

Pengaturan yang tegas dan rinci akan mengurangi terjadinya perbenturan kepentingan dan kewenangan yang mungkin terjadi di antara pihak-pihak terkait. Alasannya, pembentukan “kawasan” Ibu Kota Negara tidak berada di sebuah area kosong yang tidak bertuan, tetapi berada di wilayah yang sudah dikuasai oleh satuan pemerintahan daerah lainnya baik provinsi maupun kabupaten. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below