Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua)

Oleh: Hernadi Affandi

Kehadiran UU IKN secara umum sudah melewati tahapan pembentukan undang-undang mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah penyebarluasan, pemantauan, dan peninjauan undang-undang tersebut.

Dengan demikian, kehadiran suatu undang-undang, termasuk UU IKN, tidak serta-merta berakhir dengan selesainya kelima tahapan dalam pembentukan undang-undang. Setelah itu, masih ada tahapan yang harus dilakukan agar kehadiran undang-undang tidak hanya baik di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan dalam praktik.

Menurut Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, penyebarluasan Undang-Undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dilakukan secara bersama-sama oleh DPR dan Pemerintah. Artinya, UU IKN yang sudah diundangkan juga perlu dilakukan penyebarluasan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa Penyebarluasan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh DPD sepanjang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Berkaitan dengan UU IKN, penyebarluasannya hanya perlu dilakukan oleh DPR dan Pemerintah karena tidak menyangkut hal-hal yang diatur di dalam Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011. Namun demikian, DPD masih dapat berperan dalam melakukan pemantauan dan peninjuan terhadap UU IKN.

Kegiatan pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang merupakan hal baru yang diatur di dalam UU Nomor 15 Tahun 2019, khususnya dalam Pasal 95A. Ketentuan tersebut merupakan tambahan terhadap kelima tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Selengkapnya, Pasal 95A berbunyi sebagai berikut: (1) Pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang dilakukan setelah Undang-Undang berlaku. (2) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.

(3) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan yang khusus menangani bidang legislasi. (4) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.

Selanjutnya, kegiatan teknis terkait dengan pelaksanaan pemantauan dan peninjauan diatur di dalam Pasal 95B UU Nomor 15 Tahun 2019. Terdapat 3 (tiga) tahap yang harus dilakukan dalam pemantauan dan peninjauan tersebut, yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap tindak lanjut.

Selengkapnya, Pasal 95B UU Nomor 15 Tahun 2019 berbunyi: (1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut: a. tahap perencanaan; b. tahap pelaksanaan; dan c. tahap tindak lanjut. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang diatur masing-masing dengan Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below