Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Keenam Belas)

Oleh: Hernadi Affandi

Persoalan lain terkait dengan keberadaan Ibu Kota Negara baru adalah pemberian status pemerintahan daerah kepada Ibu Kota Negara sebagai “setingkat provinsi”. Hal itu sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 2 UU IKN yang menyebutkan sebagai pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.

Selengkapnya, Pasal 1 angka 2 UU IKN berbunyi sebagai berikut: Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.

Pembagian daerah semacam itu tidak dikenal di Indonesia sebagaimana diatur di dalam UUD 1945, khususnya Pasal 18 ayat (1). Berdasarkan UUD 1945, Indonesia hanya mengenal pembagian daerahnya ke dalam tiga satuan pemerintahan daerah, yaitu pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, atau kota.

Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa: Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut dalam pembagian daerah di Indonesia tidak dikenal satuan pemerintahan “setingkat provinsi”, “setingkat kabupaten”, atau “setingkat kota”. Artinya, dalam hal itu juga tidak dikenal satuan “pemerintahan daerah setingkat provinsi”, “pemerintahan daerah setingkat kabupaten”, atau “pemerintahan daerah setingkat kota”.

Kejanggalan lainnya adalah Ibu Kota Nusantara tidak memenuhi kualifikasi sebagai satuan pemerintahan daerah yang memiliki unsur pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). “Pemerintahan daerah setingkat provinsi Ibu Kota Nusantara” tersebut hanya dikelola oleh “pemerintah daerah” yang disebut dengan otorita.

Keberadaan Ibu Kota Nusantara jika memang dijadikan “pemerintahan daerah setingkat provinsi” semestinya mengikuti ketentuan sebagaimana pemerintahan daerah provinsi pada umumnya. Artinya, penyelenggara pemerintahan daerahnya adalah pemerintah daerah bersama DPRD sebagai satu kesatuan.

Namun demikian, UU IKN justru mengecualikan hal itu dengan alasan Ibu Kota Nusantara sebagai daerah khsusus, di mana kekhususannya adalah tidak ada DPRD. Hal itu sangat berbeda dengan DKI Jakarta, meskipun sebagai daerah khusus memiliki DPRD karena merupakan pemerintahan daerah provinsi.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU IKN berbunyi bahwa “Sebagai salah satu bentuk kekhususan, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara tanpa keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana berlaku pada bentuk pemerintahan daerah secara umum.”

Oleh karena itu, pemberian status dengan membuat pengertian “pemerintahan daerah setingkat provinsi” kepada Ibu Kota Negara Nusantara menjadi tidak ada dasar hukumnya di dalam UUD 1945. UU IKN “boleh saja” mengesampingkan UU Nomor 23 Tahun 2014, tetapi tentu tidak boleh mengesampingkan UUD 1945.(Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below