Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kesepuluh)

Oleh: Hernadi Affandi

Berkaitan dengan status Ibu Kota Negara baru juga disebutkan sebagai daerah khusus yang berbentuk pemerintahan daerah. Namun demikian, Pemerintahan Daerah Ibu Kota Negara baru tersebut tidak disebutkan berbentuk pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, atau kota seperti ketentuan UUD 1945.

UU IKN memang menyebutkan bahwa Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara yang disebut Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus. Namun demikian, bentuk pemerintahan daerah yang dimaksud bukan pemerintahan daerah provinsi yang saat ini kenal, atau daerah kabupaten, atau kota yang sama-sama daerah otonom.

Di dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara Istilah yang digunakan adalah otorita, sehingga Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota yang baru tersebut disebut dengan Otorita Ibu Kota Nusantara. Dengan demikian, terdapat kejanggalan istilah yang digunakan karena tidak konsisten antara UU IKN dengan UUD 1945.

Seperti sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya bahwa di dalam Pasal 1 angka 8 UU IKN, penyebutan pemerintahan daerah untuk Ibu Kota Negara adalah pemerintahan daerah. Artinya, Ibu Kota Negara semestinya adalah berbentuk pemerintahan daerah apakah provinsi, kabupaten, atau kota bukan yang lain.

Apabila merujuk kepada Ibu Kota Negara saat ini, yaitu DKI Jakarta, bentuknya adalah Pemerintahan Daerah Provinsi bukan Pemerintahan Daerah Kabupaten, atau kota apalagi otorita. Sebagai sebuah pemerintahan daerah, Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan, kedudukan, maupun komposisi sebagai pemerintahan daerah.

Pemerintahan Daerah akan dilengkapi dengan unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yaitu Kepala Daerah yang disebut Gubernur, dan lembaga perwakilan rakyat daerah yang disebut DPRD. Selain itu, penyelenggara pemerintahan daerah juga dilengkapi dengan perangkat daerah berupa dinas, badan, dan lain-lain.

Apabila mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), pengertian pemerintahan daerah sudah dijelaskan secara tegas. Artinya, sepanjang menyangkut pemerintahan daerah acuannya adalah undang-undang tersebut, sehingga tidak dapat dikesampingkan begitu saja.

UU Pemda tersebut merupakan undang-undang organik yang menjalankan perintah langsung dari UUD 1945, sehingga mempunyai kedudukan yang kuat. Bahkan, dibandingkan dengan UU IKN sekalipun, UU Pemda memiliki kedudukan yang lebih kuat karena merupakan undang-undang organik, sedangkan UU IKN bukan undang-undang organik.

Konsiderans menimbang huruf a UU Pemda berbunyi: bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang. Dengan demikian, UU Pemda merupakan pelaksana perintah UUD 1945, khususnya Pasal 18 ayat (7) yang mengatur susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Di dalam Pasal 1 angka 2 UU Pemda dijelaskan definisi atau pengertian pemerintahan daerah yang harus dipenuhi oleh sebuah satuan pemerintahan daerah. Apabila hal itu tidak terpenuhi, sebuah satuan pemerintahan tidak layak disebut sebagai pemerintahan daerah karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi.(Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below