Menggagas Pembentukan Pengadilan HAM Nonberat Di Indonesia (Bagian Kedua Puluh Lima)

Oleh: Hernadi Affandi

Secara umum, pembentukan pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara dibentuk dengan keputusan presiden (keppres). Salah satu contoh pembentukan pengadilan di lingkungan peradilan umum dengan Keppres adalah Pembentukan Pengadilan Negeri Ngabang dengan Keppres Nomor 21 Tahun 2009. Selanjutnya, contoh pembentukan pengadilan di lingkungan peradilan agama adalah Pembentukan Pengadilan Agama Bitung, Palu, Unaaha, Bobonaro, Baucau, Malang, Cibinong, Tigaraksa dan Pandan dengan Keppres Nomor 85 Tahun 1996.

Sementara itu, contoh pembentukan pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha negara adalah Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung, di Semarang, dan di Padang dengan Keppres Nomor 16 Tahun 1992. Berdasarkan beberapa contoh keppres tersebut, pembentukan pengadilan hanya mengatur hal-hal yang sifatnya teknis seperti tentang pernyataan pembentukan pengadilan, penegasan wilayah hukum, penegasan kewenangan, pembiyaan, dan lain-lain. Dengan demikian, keppres pembentukan pengadilan tidak berisi tentang hukum acara apalagi hukum materiilnya.

Berbagai hal terkait dengan hukum materiil dan hukum formil (hukum acara) masing-masing lingkungan peradilan tersebut sudah diatur di dalam undang-undang induknya dan bukan diatur di dalam keppres pembentukan pengadilannya. Misalnya, ketentuan terkait dengan lingkungan peradilan umum sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Ketentuan untuk lingkungan peradilan tata usaha negara sudah diatur di dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Demikian pula halnya, ketentuan untuk lingkungan peradilan agama sudah diatur di dalam Undang-Undang Peradilan Agama.

Sementara itu, hukum acara di lingkungan peradilan umum diatur secara terpisah di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk hukum pidana atau HIR untuk hukum perdata. Dengan kata lain, antara hukum materiil yang diatur di dalam KUHP terpisah dari hukum formil yang diatur di dalam KUHAP dan hukum materiil yang diatur di dalam KUHPer dengan hukum formil yang diatur di dalam HIR. Namun demikian, dalam konteks lingkungan peradilan tata usaha negara baik hukum materiil maupun hukum formiilnya diatur di dalam satu undang-undang yang sama. Demikian pula halnya, lingkungan peradilan agama juga menggunakan metode yang sama seperti halnya lingkungan peradilan tata usaha negara, yaitu dalam satu undang-undang yang sama.

Berdasarkan model tersebut dapat saja dalam konteks lingkungan peradilan HAM juga menggunakan model yang sama atau berbeda. Jika dalam konteks lingkungan peradilan umum dikenal KUHP dan KUHAP, atau KUH Per dan HIR, dan lain-lain, dalam konteks HAM dapat juga dibentuk semacam Kitab Undang-Undang Hukum Hak Asasi Manusia (KUHHAM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Hak Asasi Manusia (KUHAHAM). Sebaliknya, dalam konteks HAM juga dapat mengikuti model Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang menggabungkan antara hukum materiil dengan hukum formilnya dalam satu undang-undang. Dengan model ini akan lebih sederhana karena tidak diperlukan dua undang-undang yang terpisah, sehingga cukup satu undang-undang yang mengatur secara lengkap dan komprehensif baik hukum materiil maupun hukum formilnya.

Pengaturan masalah HAM ke dalam satu undang-undang yang lengkap dan komprehensif akan memudahkan pada saat diperlukan. Namun demikian, keadaan saat ini masalah HAM diatur di dalam banyak undang-undang secara terpisah seakan-akan tidak ada kaitan antara yang satu dengan yang lainnya. Misalnya, HAM Sipol diatur di dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan lain-lain. Demikian pula halnya, HAM Ekosob diatur di dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan lain-lain.

Berbagai undang-undang tersebut banyak mengatur tindak pidana yang disertai dengan sanksi pidana, bahkan di dalam Undang-Undang Pemilu misalnya dikenal tindak pidana pemilu, sehingga sanksinya juga berupa sanksi pidana. Padahal, pemilu merupakan bagian dari HAM, sehingga semestinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu dituntut dalam konteks HAM bukan dalam konteks pidana. Artinya, penyelesaian dan pemulihannya semestinya menurut prinsip-prinsip HAM bukan hanya semata-mata mengedepankan aspek pidananya. Konsep ini akan mengubah penanganan pelanggaran pemilu sebagai tindak pidana pemilu menjadi pelanggaran HAM. Sebaliknya, hal itu dapat menjadi kejahatan HAM jika memang jenis dan bentuk pelanggarannya berat, sistematis, terstruktur, dan masif.

Berkaitan dengan gagasan untuk membentuk pengadilan HAM “versi baru” ke depan tampaknya perlu dipikirkan pula hukum materiil dan hukum formil (hukum acara) yang lebih lengkap dan komprehensif dalam bentuk undang-undang tersendiri. Dalam hal ini, hukum materiil dan hukum formilnya dapat dibuat secara lebih lengkap dengan menggunakan contoh model KUHP. Di dalamnya bukan hanya mengatur tentang jenis-jenis kejahatan dan pelanggaran, tetapi juga termasuk jenis dan bentuk sanksi jika terjadi pelanggaran terhadapnya. Dengan kata lain, KUHP mengatur hukum materiil dengan cukup lengkap dan komprehensif, meskipun masih ada kekurangan di sana-sini, sehingga diatur secara terpisah.

Pengaturan semua aspek yang diperlukan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM yang dituangkan ke dalam satu naskah akan memberikan beberapa manfaat. Pertama, hukum materiil dan hukum formil terletak dalam satu naskah. Kedua, materi muatan diatur secara lengkap dan komprehensif. Ketiga, materinya terintegrasi, harmonis, sistematis, kronologis, dan koheren. Keempat, penggunaannya lebih mudah dan jelas. Kelima, hukum HAM menjadi bidang yang berdiri sendiri. Namun demikian, kelima manfaat tersebut dapat saja berkembang dan bertambah sesuai dengan temuan dan dirasakan di dalam tataran praktik. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below