Menggagas Pembentukan Pengadilan HAM Nonberat Di Indonesia (Bagian Keenam)

Oleh: Hernadi Affandi

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) hanya menyebutkan tindak pidana dalam konteks HAM dalam bentuk pelanggaran dengan istilah pelanggaran HAM. Artinya, dalam konteks HAM hanya dikenal istilah pelanggaran HAM dan tidak dikenal istilah kejahatan HAM. Dalam hal ini, jenis pelanggaran HAM terbagi ke dalam pelanggaran HAM (biasa) dan pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM biasa adalah pelanggaran HAM yang tidak termasuk pelanggaran HAM berat atau sebaliknya pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran HAM yang bukan pelanggaran HAM biasa.

Penyebutan istilah kedua-duanya sebagai pelanggaran menjadi faktor penyebab kesulitan dalam membedakan mana yang hanya pelanggaran dan mana yang benar-benar kejahatan. Terlebih lagi sampai saat ini hanya pelanggaran HAM berat yang sudah diakomodasi penyelesaiannya melalui pengadilan HAM. Dalam hal ini, pelanggaran HAM harus memenuhi kualifikasi atau termasuk pelanggaran HAM berat agar dapat diselesaikan melalui proses peradilan karena tidak dikenal kejahatan HAM.

Undang-Undang HAM justru menggunakan istilah kejahatan untuk kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan politik, dan kejahatan nonpolitik. Namun, tidak digunakan istilah kejahatan terhadap HAM melainkan dengan istilah pelanggaran HAM. Demikian pula halnya, Undang-Undang Pengadilan HAM justru membagi pelanggaran HAM yang berat meliputi: a. kejahatan genosida dan b. kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam hal ini, kejahatan merupakan bagian dari pelanggaran dan bukan berdiri sendiri sebagai tindak pidana kejahatan.

Pembagian tersebut membawa konsekuensi bahwa hanya pelanggaran HAM berat yang dapat diproses dan diadili di mana hal itu merupakan kewenangan pengadilan HAM. Sementara itu, pelanggaran HAM biasa belum terakomodasi karena bukan kewenangan pengadilan HAM yang ada saat ini. Akibat pembagian pelanggaran HAM tersebut menimbulkan persoalan ketika pelanggarannya hanya bersifat “pelanggaran” biasa dan bukan bersifat “kejahatan” seperti halnya kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Padahal, secara substantif pelanggaran HAM berat merupakan tindak pidana kejahatan, tetapi disebut dengan istilah pelanggaran juga.

Akibat lebih lanjut adalah apabila ada pihak tertentu baik aparatur negara (state actors) maupun bukan aparatur negara (nonstate actors) yang melakukan pelanggaran HAM biasa tidak terkena ketentuan tersebut. Dengan demikian, tindakan pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya yang tidak melakukan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM tidak mudah untuk diproses dan diadili di pengadilan HAM karena dianggap bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Padahal, semua bentuk pengabaian, pembiaran, kesengajaan, atau kelalaian yang tidak melakukan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah juga pelanggaran HAM.

Demikian pula halnya, apabila pelakunya bukan pemerintah, aparatur negara, atau pejabat publik lainnya alias non-state actors. Para pihak tersebut yang tidak melakukan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM tidak mudah untuk diproses dan diadili di pengadilan karena dianggap bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Padahal, semua bentuk pengabaian, pembiaran, kesengajaan, atau kelalaian seperti yang dilakukan oleh state actors dalam bentuk tidak melakukan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah juga pelanggaran HAM.

Keadaan itu yang menyebabkan pelanggaran HAM tidak mudah untuk mendapatkan penyelesaian secara adil dan tuntas. Bahkan, sebelum kasus pelanggaran HAM yang satu mampu diselesaikan secara hukum sudah muncul lagi pelanggaran HAM lainnya. Konsekuensinya, pelanggaran HAM selalu muncul baik yang dilakukan oleh pemerintah, aparatur negara, pejabat publik lainnya, maupun oleh bukan aparatur negara. Apabila pelanggaran HAM tersebut tidak dapat diproses dan diadili dalam pengadilan yang berwenang tentu tidak dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peluang pelanggaran HAM baik pelanggaran HAM biasa atau pelanggaran HAM berat (atau lebih tepat disebut kejahatan HAM) sangat mungkin terjadi di dalam masyarakat. Banyak faktor yang memungkinkan semua itu terjadi yang dapat dilihat baik dari sisi aparatur negara maupun dari sisi masyarakat. Kedua sisi tersebut sama-sama memiliki kekurangan dan kelemahan yang berakibat kepada tindakan, perilaku, atau keadaan yang memungkinkan terjadinya pelanggaran HAM. Konsekuensinya, terjadi semacam hubungan sebab-akibat di antara kedua belah pihak dalam konteks pelanggaran HAM.

Dari sisi aparatur negara faktor yang menonjol antara lain adalah belum memiliki pemahaman yang utuh tentang HAM. Akibatnya, tindakan atau perilaku aparatur negara belum sepenuhnya memperhatikan dan mengedepankan HAM. Berbagai peristiwa pelanggaran HAM lebih disebabkan ketidaktaatan aparatur negara terhadap penghormatan HAM yang dimiliki warga negara. Perilaku atau tindakan aparatur negara yang arogan dalam menghadapi keadaan tertentu dalam masyarakat menjadi pemicu pelanggaran HAM. Alih-alih aparatur negara sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, justru menjadi pelaku pelanggaran HAM.

Sebaliknya, dari sisi masyarakat aspek yang menonjol antara lain adalah pengetahuan yang minim tentang HAM itu sendiri. Konsekuensinya, masyarakat tidak mampu mempertahankan HAM-nya ketika terjadi pelanggaran terhadap HAM-nya. Ketidakberdayaan masyarakat dalam mempertahankan HAM-nya berbanding lurus dengan ketidakpatuhan aparatur negara terhadap HAM itu sendiri. Oleh karena itu, pelanggaran HAM akan selalu muncul karena masyarakat tidak mengetahui HAM-nya, sedangkan aparatur negara tidak menghormati HAM yang dimiliki masyarakat. Keadaan itu menjadi seperti lingkaran setan dalam pelanggaran HAM yang terjadi selama ini. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below