Oleh: Hernadi Affandi
Secara normatif, UU SPPA sudah mengatur mekanisma pelaksanaan diversi di dalam Pasal 8. Inti ketentuan terkait dengan diversi adalah untuk melindungi kepentingan anak baik sebagai korban maupun pelaku. Selengkapnya, Pasal 8 UU SPPA berbunyi sebagai berikut: (1) Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Penjelasan Pasal 8 ayat (1) menjelaskan bahwa orang tua dan Wali korban dilibatkan dalam proses Diversi dalam hal korban adalah anak.
Selanjutnya, ayat (2) berbunyi: Dalam hal diperlukan, musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau masyarakat. Penjelasan ayat (2) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “masyarakat” antara lain tokoh agama, guru, dan tokoh masyarakat. Sementara itu, ayat (3) berbunyi: Proses Diversi wajib memperhatikan: a. kepentingan korban; b. kesejahteraan dan tanggung jawab Anak; c. penghindaran stigma negatif; d. penghindaran pembalasan; e. keharmonisan masyarakat; dan f. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.
Pos Terkait
Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Ketujuh)
Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Keenam)
Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Kelima)
Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Keempat)
Menyoal Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 (Bagian Ketiga)