Menyoal Kegaduhan Pilpres 2024 (Bagian Keenam)

Oleh: Hernadi Affandi

Pemimpin parpol atau elit politik yang mencoba memperkenalkan diri sendiri sebagai bakal calon kandidat dalam pilpres 2024 mendatang atau diperkenalkan oleh pihak lain semestinya mengukur diri terlebih dahulu. Salah satu tolok ukur itu adalah dengan menjawab pertanyaan mengapa mereka merasa pantas diperkenalkan sebagai bakal calon kandidat yang layak daripada yang lain. Jika mereka mampu menjawab pertanyaan ini dengan jujur mungkin saja mereka pun akan berpikir beberapa kali sebelum memajang diri.

Kehadiran baliho, spanduk, poster, dan sejenisnya yang menampilkan wajah-wajah calon pemimpin negeri ini di masa depan belum tentu cukup menarik perhatian rakyat. Terlebih jika wajah-wajah yang ditampilkan itu bukan merupakan sosok yang diidamkan oleh rakyat karena berbagai alasan. Dengan demikian, ramainya sudut kota dan kabupaten hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan wajah-wajah di dalam baliho, spanduk, atau poster tersebut belum menjadi jaminan akan menarik perhatian rakyat.

Apalagi jika wajah-wajah yang ditampilkan dalam baliho, spanduk, poster, dan sebagainya itu dianggap wajah-wajah yang minim prestasi. Rakyat bukannya tertarik atau simpatik, tetapi justru dapat saja nyinyir dan mempertanyakan kapasitas dan kapabilitas wajah-wajah yang terpampang di sana. Rakyat bukannya simpatik dengan tokoh-tokoh tersebut, tetapi justru malah antipati dan tidak menaruh respek sama sekali. Keadaan itu justru akan merugikan dan menjatuhkan wibawa para tokoh yang wajahnya terpampang.

Oleh karena itu, upaya yang lebih penting dilakukan dalam mengambil hati rakyat bukan semata-mata memasang dan memajang wajah tokoh-tokoh tersebut. Justru hal yang jauh lebih penting adalah menunjukkan prestasi dan kinerja yang nyata dan dirasakan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal itu mungkin saja sulit dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak mempunyai kesempatan karena bukan pejabat, pimpinan lembaga, atau pimpinan parpol yang memiliki akses luas.

Dalam hal ini, memang akan terjadi ironi di mana pihak yang mempunyai akses luas saja yang mampu memasang dan memajang foto atau wajahnya di baliho, spanduk, poster, dan lain-lain. Artinya, pihak-pihak yang tidak mempunyai akses luas akan sangat sulit dikenal oleh rakyat, meskipun dapat saja orang tersebut memiliki prestasi atau kinerja yang baik dalam bidang tugas dan pekerjaannya. Namun demikian, semuanya itu tidak terekspos oleh sistem yang ada karena tidak memiliki akses yang luas kepada kekuasaan.

Dengan demikian, pemasangan baliho, spanduk, poster, dan sejenisnya oleh pihak tertentu itu juga dapat dianggap tindakan yang tidak seimbang. Artinya, hal itu hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu saja yang memiliki sumber daya yang memadai dan akses yang luas. Tetapi, untuk pihak lain yang tidak mempunyai sumber daya yang memadai atau akses yang luas tentu akan sangat dirugikan karena tidak memiliki kesempatan yang sama untuk memperkenalkan diri kepada rakyat seperti yang lainnya.

Oleh karena itu, pemasangan baliho, spanduk, atau poster dari pihak-pihak tertentu dianggap tidak adil karena sudah memulai kampanye, sedangkan yang lain tidak mempunyai kesempatan untuk itu. Artinya, pertandingan atau kontestasi Pilpres 2024 sudah dimulai dengan cara yang tidak adil dan berimbang akibat perbedaan sumber daya dan akses. Oleh karena itu, keadaan tersebut harus menjadi bahan pertimbangan ketika akan mematut diri sebagai bakal calon kandidat presiden yang akan datang. Hal itu penting agar Pilpres 2024 dilakukan secara adil dan berimbang bukan semata-mata mengandalkan aji mumpung.

Sebagai catatan akhir bahwa Pilpres 2024 akan dilakukan secara langsung oleh rakyat, sehingga harus dikenal luas oleh rakyat. Salah satu upaya tersebut antara lain adalah dengan cara memperkenalkan diri kepada rakyat bagi mereka yang memiliki sumber daya dan akses yang luas kepada masyarakat. Namun demikian, hal itu jangan terlalu diumbar oleh pihak-pihak yang memiliki sumber daya dan akses kepada masyarakat dengan membabi buta memasang baliho, spanduk, poster, agar hal itu tidak menjadi kontra-produktif.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below