
Oleh: Hernadi Affandi
Pembangunan merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan sebagai upaya memajukan bangsa dan negara. Para pemangku kepentingan pun berusaha sekuat tenaga untuk membangun bangsa dan negara ini sesuai dengan rencana dan target yang sudah ditentukan. Berbagai aspek kehidupan nonfisik seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan sebagainya kemudian dijadikan sebagai sasaran pembangunan. Demikian pula halnya, aspek kehidupan fisik seperti lingkungan, tata ruang, pertanahan, dan sebagainya dijadikan pula sebagai sasaran pembangunan.
Pembangunan fisik yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan masyarakat tampaknya menjadi target utama pemangku kepentingan di tanah air. Pembangunan yang dilakukan pun bukan lagi di daerah atau kawasan yang sudah didiami oleh manusia, tetapi jauh merambah ke daerah dan kawasan yang masih asli atau belum tersentuh manusia. Akibatnya, banyak daerah dan kawasan yang semula tanah terbuka, hutan, gunung, lembah, atau ngarai menjadi sasaran pembangunan. Hasilnya, daerah dan kawasan tersebut yang semula dianggap tidak fungsional kemudian disulap menjadi modern.
Pos Terkait
Menyoal Hak Asasi Manusia di Indonesia
Menyoal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Bagian Pertama)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Lima)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Empat)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Tiga)