Menyoal Kinerja DPRD

Oleh: Hernadi Affandi

Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sering menjadi bahan sorotan banyak pihak baik pengamat, pers, perguruan tinggi, maupun masyarakat luas. Sorotan diarahkan kepada DPRD karena kinerjanya dianggap masih belum optimal dalam menjalankan fungsi yang dimilikinya. Kepercayaan yang diberikan oleh rakyat kepada wakil rakyat di daerahnya dianggap belum optimal karena kinerja wakil rakyatnya belum sesuai dengan harapan. Banyak persoalan yang muncul di daerah ditengarai justru berawal dari kurang optimalnya kinerja para anggota DPRD yang terhormat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat di daerahnya.

Secara normatif, DPRD memiliki fungsi sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam undang-undang. Ketentuan tersebut antara lain diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Kedua undang-undang tersebut sudah mengalami beberapa kali perubahan untuk aspek-aspek tertentu, meskipun tidak secara langsung mengubah ketentuan terkait dengan fungsi DPRD.

Adapun fungsi yang dimiiki oleh DPRD menurut UU Pemda adalah fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), (fungsi) anggaran, dan (fungsi) pengawasan. Sementara itu, menurut UU MD3 fungsi DPRD tersebut adalah fungsi legislasi, (fungsi) anggaran, dan (fungsi) pengawasan. Meskipun terdapat perbedaan istilah atau penyebutan untuk fungsi yang pertama, secara substantif fungsi tersebut adalah sama. Sementara itu, dua fungsi lainnya menggunakan istilah yang sama, sehingga tidak ada perbedaan istilah atau maknanya. Ketiga fungsi tersebut ditegaskan di dalam undang-undang tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Berkaitan dengan pelaksanaan ketiga fungsi yang dimiliki oleh DPRD baik DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, maupun DPRD Kota tersebut sebagian kalangan menilainya belum optimal. Penilaian masyarakat yang bersifat negatif terhadap kinerja DPRD tentu bukan tanpa alasan. Penilaian tersebut didasarkan kepada fakta-fakta yang diketahui, didengar, dilihat, atau diperoleh masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Berbagai informasi yang diungkap terkait dengan pelaksanaan fungsi DPRD pada umumnya bersifat negatif karena belum berjalan sesuai dengan harapan rakyat sebagai pemberi mandat kepada para wakilnya.

Beberapa indikator belum optimalnya fungsi pembentukan perda atau fungsi legislasi antara lain belum berjalannya inisiatif DPRD dalam mengajukan rancangan perda. Dalam praktik, DPRD belum seluruhnya mampu mewujudkan kesempatan untuk mengajukan rancangan perda karena berbagai alasan. Salah satu alasan yang muncul antara lain adalah karena latar belakang para anggota DPRD yang generalis. Akibatnya, penyusunan program pembentukan perda yang dilakukan oleh DPRD juga masih terkesan banyak mengandalkan usulan yang diajukan oleh kepala daerah. Bahkan, pembahasan rancangan perda yang seharusnya dilakukan bersama kepala daerah juga terkesan cukup menyetujui saja.

Demikian pula halnya terkait dengan pelaksanaan fungsi anggaran yang dimiliki oleh DPRD juga dinilai belum optimal. Fungsi anggaran yang dimiliki oleh DPRD sebenarnya bukan fungsi anggaran yang sesungguhnya karena masih terbatas kepada pembahasan anggaran yang diajukan oleh kepala daerah. DPRD tidak secara utuh dalam menyusun dan merencanakan anggaran karena hanya membahas dan menyetujui saja terhadap rancangan anggaran yang diajukan oleh kepala daerah. Hal itu berlaku dalam membahas rancangan anggaran baik dengan membahas rancangan perda tentang APBD, perubahan APBD, maupun pertanggungjawaban APBD.

Seperti halnya dua fungsi yang sudah dijelaskan di atas, fungsi pengawasan juga dianggap belum berjalan dengan optimal. Fungsi pengawasan yang dianggap belum optimal terutama terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sejauh ini belum ada mekanisme dan format khusus dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pengawasan pelaksanaan perda dilakukan hanya di permukaan atau formalitas, sehingga belum ada yang benar-benar secara substantif.

Oleh karena itu, penilaian yang diberikan oleh masyarakat terhadap kinerja DPRD masih seirama hampir di semua daerah. Adanya penilaian berbagai pihak yang bersifat negatif terhadap kinerja DPRD tentu perlu menjadi bahan perhatian semua pihak terutama bagi DPRD sendiri. Penilaian tersebut sekaligus perlu dijadikan bahan evaluasi dan introspeksi agar kinerja DPRD jauh lebih baik dan memenuhi harapan rakyat. Secara langsung atau tidak langsung adanya penilaian negatif dari masyarakat menandakan bahwa masyarakat masih peduli dan memperhatikan keberadaan DPRD di tengah-tengah masyarakat. Penilaian tersebut sekaligus harus menjadi bahan mempebaiki kinerja DPRD agar lebih baik dan optimal.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below