Menyoal Kinerja Kepala Daerah

Oleh: Hernadi Affandi

Kinerja kepala daerah sering menjadi sorotan dalam menilai keberhasilan atau kegagalan seorang kepala daerah dalam membangun daerahnya. Seorang kepala daerah (dan wakilnya) biasanya menawarkan visi, misi, dan program kerja dengan berbagai cara dan upaya untuk menarik calon pemilih pada saat pemilihan kepala daerah (pilkada). Keterpilihan pasangan calon kepala daerah biasanya banyak ditentukan oleh janji politik dalam kampanye pilkada tersebut. Persoalannya adalah apakah semua janji dalam kampanye tersebut dapat direalisasikan apabila sudah terpilih atau justru tidak mampu diwujudkan sesuai dengan harapan.

Secara normatif, ketentuan peraturan perundang-undangan sudah menentukan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak kepala daerah. Semua aspek tersebut merupakan tolok ukur dalam menilai kinerja kepala daerah bukan lagi visi, misi, dan rencana kerja yang ditawarkan dalam kampanye pada saat pilkada. Berbagai janji yang ditawarkan dalam kampanye tersebut harus disesuaikan dengan tugas, wewenng, kewajiban, dan hak kepala daerah seperti yang diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, tolok ukur keberhasilan atau kegagalan kinerja kepala daerah adalah sejauh mana ketentuan normatif tadi dilaksanakan dalam masa jabatannya.

Ketentuan terkait dengan tugas, wewenng, kewajiban, dan hak kepala daerah sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Keempat aspek tersebut dimuat di dalam Bab VII yang berisi tentang Penyelenggara Pemerintahan Daerah, khususnya dalam Paragraf 3 yang terdiri dari Pasal 65 sampai dengan Pasal 75. Pasal 65 ayat (1) UU Pemda menegaskan bahwa Kepala daerah mempunyai 7 tugas yang harus diwujudkan, sedangkan ayat (2) menegaskan 5 wewenang kepala daerah. Selanjutnya, Pasal 67 menegaskan kewajiban kepala daerah yang juga sebanyak 7 buah, sedangkan Pasal 75 mengatur 2 hak kepala daerah.

Selengkapnya, Pasal 65 ayat (1) UU Pemda merinci tugas kepala daerah sebagai berikut: a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ayat (2) menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang: a. mengajukan rancangan Perda; b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Selanjutnya, Pasal 67 UU Pemda menegaskan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengembangkan kehidupan demokrasi; d. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; e. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik; f. melaksanakan program strategis nasional; dan g. menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

UU Pemda menegaskan pula bahwa terdapat kewajiban lain yang dimiliki oleh kepala daerah sebagaimana yang ditegaskan di dalam Pasal 69. Adapun rumusan Pasal 69 UU Pemda berbunyi sebagai berikut: (1) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan kinerja instansi Pemerintah Daerah.

Selain mengatur tugas, wewenng, dan kewajiban kepala daerah, UU Pemda juga mengatur hak kepala daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 75 UU Pemda. Selengkapnya, Pasal 75 UU Pemda berbunyi sebagai berikut: (1) Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak protokoler dan hak keuangan. (2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain.

(3) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak protokoler dan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Berdasarkan ketentuan normatif sebagaimana diatur di dalam UU Pemda tersebut, tolok ukur keberhasilan atau kegagalan kepala daerah adalah tugas, wewenang, kewajiban, dan hak kepala daerah yang ditegaskan di dalam UU Pemda tersebut. Dalam hal ini, tawaran atau janji calon kepala daerah dan pasangannya dalam sebuah kampanye harus diuji dan diukur dengan ketentuan normatif tersebut. Untuk menilai keberhasilan atau kegagalam kepala daerah bukan lagi didasarkan kepada visi, misi, dan rencana kerja yang ditawarkan pada saat kampanye. Dengan kata lain, penilaian terhadap kinerja kepala daerah harus dikembalikan kepada ketentuan normatif tersebut bukan lagi didasarkan kepada janji kampanye pada saat kampanye.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below