Menyoal Masih Ada Korupsi di Indonesia (Bagian Kelima)

Oleh: Hernadi Affandi

Keberlanjutan pembangunan akan terganggu jika perilaku koruptif masih ada dan berkembang di kalangan para penyelenggara negara dan pemerintahan yang didukung oleh swasta atau pihak lainnya. Kerja sama tersebut secara langsung atau tidak langsung akan merusak hasil pembangunan itu sendiri.

Semua pihak sepakat bahwa korupsi merupakan perbuatan yang bersifat merusak bukan hanya terhadap pembangunan dan hasil-hasilnya, tetapi juga terhadap keberadaan negara ini. Dalam jangka panjang, negara ini dapat saja hilang eksistensinya karena korupsi yang sudah akut dan menjalar ke semua lini.

Oleh karena itu, korupsi bukan hanya harus dicegah dan diberantas, tetapi juga harus dihindarkan agar tidak dilakukan oleh para penyelenggara negara dan pemerintahan. Namun, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membidik para pelaku dari sisi penyelenggara negara dan pemerintahan saja.

Bahkan, seluruh rakyat harus diberikan pengertian dan pemahaman agar tidak mendukung apalagi melakukan korupsi dengan segala bentuk dan manifestasinya. Artinya, menghindarkan perbuatan korupsi akan lebih penting daripada sekedar pencegahan apalagi pemberantasan korupsi semata-mata.

Sebagian kalangan berpandangan bahwa pencegahan korupsi jauh lebih efektif daripada pemberantasan korupsi apalagi hanya dengan OTT. Namun demikian, antara pencegahan dan pemberantasan korupsi seharusnya dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan situasi dan kondisi secara proporsional.

Korupsi tentu tidak akan hilang dengan sendirinya jika hanya mengutamakan pemberantasan semata-mata apalagi yang sifatnya insidental seperti OTT. Terlebih lagi jika sasaran pemberantasan korupsi dalam bentuk OTT adalah hanya para penyelenggara negara dan pemerintahan tertentu dan tidak menyeluruh.

Dalam hal ini, pemberantasan korupsi lebih kepada proses “di ujung” atau “di akhir”, sedangkan  pencegahan berada “di depan”. Oleh karena itu, kedua mekanisme itu akan saling mendukung dan menguatkan tanpa harus mengutamakan atau mengabaikan yang lainnya secara dikotomis.

Selain itu, upaya yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan kesadaran dan pemahaman kepada seluruh rakyat tentang bahaya korupsi. Hal itu harus diberikan kepada seluruh komponen masyarakat bukan hanya penyelenggara negara dan pemerintahan atau politisi, tetapi juga pelajar, dan mahasiswa.

Bahkan, penyadaran tersebut juga harus diberikan kepada masyarakat umum, termasuk pengusaha, pedagang, petani, pekerja, dan sebagainya. Alasannya, korupsi akan sulit hilang atau setidaknya dikurangi apabila belum ada kesamaan pandangan atas bahaya korupsi itu sendiri di seluruh kalangan masyarakat. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below