
Oleh: Hernadi Affandi
Rakyat di negara merdeka semestinya tidak lagi mengalami penderitaan, kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan, atau bentuk lainnya yang merugikan rakyat. Artinya, semua itu harus dihilangkan dan dihapuskan dari perasaan dan kehidupan rakyat Indonesia yang sudah merdeka. Jika rakyat sendiri yang memperjuangkan hal itu tanpa adanya turut campur negara mungkin akan mengalami kesulitan. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab para penyelenggara negara dan pemerintahan.
Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat jangan dianggap menjadi beban para penyelenggara negara dan pemerintahan. Keberadaan mereka memang diperlukan untuk memperjuangkan dan mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, para penyelenggara negara dan pemerintahan harus menyediakan diri sebagai pengayom dan pengabdi kepada rakyat dengan sepenuh hati bukan hanya pura-pura apalagi mendustakannya.
Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagai tujuan negara tidak akan terwujud dengan sendirinya atau tiba-tiba tanpa kerja keras. Semua itu pasti akan memerlukan waktu dan proses secara berkesinambungan dalam mewujudkannya. Para penyelenggara dan pemerintahan semestinya jangan pernah merasa lelah apalagi menyerah dalam mewujudkannya. Semua itu konsekuensi tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan yang mengemban dan menjalankan amanah rakyat. (Bersambung)
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.
Pos Terkait
Menyoal Hak Asasi Manusia di Indonesia
Menyoal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Bagian Pertama)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Lima)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Empat)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Tiga)