
Oleh: Hernadi Affandi
Pelaksanaan tujuan negara harus memusatkan perhatiannya terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, sehingga segala daya dan upaya yang dilakukan juga harus mengutamakan rakyat. Dengan kata lain, rakyat harus menjadi tujuan dan sasaran utama dalam pencapaian tujuan negara.
Rakyat sebagai pihak yang akan menikmati hasil pelaksanaan tujuan negara harus menjadi perhatian dari para penyelenggara negara dan pemerintahan. Artinya, hasil kerja keras para penyelenggara negara dan pemerintahan dalam mewujudkan tujuan negara tersebut akan terpulang kepada rakyat sendiri.
Rakyat akan selalu menantikan sepak terjang para penyelenggara negara dan pemerintahan dalam melaksanakan dan mewujudkan tujuan negara. Oleh karena itu, para penyelenggara negara dan pemerintahan jangan mencederai amanah rakyat dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kehendak rakyat.
Artinya, para penyelenggara negara dan pemerintahan jangan sampai melakukan perbuatan seperti korupsi, penyimpangan, dan sebagainya. Hal itu bukan saja akan mencederai rakyat, tetapi akan menyengsarakan rakyat lahir dan batin.
Kepentingan rakyat harus selalu diperhatikan dan diprioritaskan dalam pengambilan kebijakan oleh semua tingkatan pemerintahan. Kesalahan dalam mengambil keputusan atau kebijakan alih-alih akan membawa kepada kemajuan, tetapi justru akan membawa kepada penderitaan rakyat. (Bersambung).
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.
Pos Terkait
Menyoal Hak Asasi Manusia di Indonesia
Menyoal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Bagian Pertama)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Lima)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Empat)
Menanti Pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kedua Puluh Tiga)