Menyoal Program Legislasi Nasional

Oleh: Hernadi Affandi

Salah satu perosalan besar yang dihadapi dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang, adalah persoalan kualitasnya. Persoalan tersebut sebenarnya merupakan faktor ikutan atau akibat dari persoalan lainnya. Apabila ditelusuri faktor penyebabnya lebih disebabkan dalam pembentukannya tidak dilakukan secara baik. Hal itu berakibat kepada kurang baiknya kualitas peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang, yang dirasakan di dalam pelaksanaannya.

Pengertian pembentukan peraturan perundang-undangan maksudnya adalah mencakup semua tahapan atau proses dalam pembuatannya. Secara normatif, pengertian pembentukan peraturan perundang-undangan diatur di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengertian pembentukan peraturan perundang-undangan mencakup lima tahapan yang utuh dan menyeluruh. Seluruh tahapan tersebut merupakan satu rangkaian lengkap mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Dengan demikian, tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat dilepaskan atau dipisahkan dari tahapan sebelumnya atau setelahnya. Hal itu merupakan satu rangkaian yang utuh dan menyeluruh serta satu kesatuan.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below