Menyoal Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Undang-Undang Cipta Kerja (Bagian Ketiga)

Oleh: Hernadi Affandi

Secara doktrinal, pengertian atau definisi hak menguji formal menurut Prof. Dr. Sri Soemantri, S.H. adalah wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif terjelma (dibentuk) melalui cara-cara (procedure) sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Dalam hal ini, persoalannya terletak pada tata cara, proses, dan prosedur pembentukan sebuah undang-undang apakah sesuai atau tidak dengan tata cara, proses, dan prosedur yang ditentukan sebelumnya.

Sementara itu, hak menguji material adalah wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tingi derajatnya, serta apakah kekuasaan tertentu berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Dalam hal ini, persoalannya terletak pada materi-muatan sebuah undang-undang yang mungkin bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau kewenangan lembaga yang mengeluarkan undang-undang tersebut.

Berkaitan dengan dikeluarkannya UUCK beberapa waktu lalu, permohonan pengujian yang diajukan oleh beberapa pihak mencakup kedua jenis pengujian tersebut. Artinya, UUCK dimohonkan untuk diuji dari segi formalnya (tata cara, proses, dan prosedur pembentukannya), dan sekaligus juga dari segi materialnya (materi muatan undang-undang dan kewenangan lembaga yang mengeluarkan undang-undang tersebut). Kedua permohonan pengujian tersebut diajukan ke MK secara terpisah.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below