Menyoal Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kelima)

Oleh: Hernadi Affandi

Secara umum, suatu undang-undang biasanya akan mulai berlaku dan mengikat sesuai dengan tanggal diundangkannya undang-undang tersebut. Namun demikian, masa berlaku dan mengikat suatu undang-undang juga dapat ditentukan berbeda waktunya karena alasan kepentingan atau pertimbangan tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dengan tegas di dalam Pasal 87 UU P3 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.”

Sementara itu, pihak yang melakukan pengundangan adalah menteri yang nota bene adalah pembantu Presiden dalam urusan pemerintahan tertentu. Oleh karena itu, pengundangan juga adalah ranah kewenangan Presiden yang secara teknis dilaksanakan oleh menteri yang diberi kewenangan tersebut.

Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 85 UU P3 yang berbunyi: Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Ketentuan tersebut tidak menegaskan nama atau jabatan menteri apa yang dimaksudkan. Terhadap ketentuan tersebut perlu ada penjelasan terkait dengan menteri apa yang memiliki wewenang melakukan pengundangan yang disebut “menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum”.

Kejelasan tentang jabatan menteri apa yang dimaksudkan dalam pengundangan tersebut perlu dilihat dari ketentuan yang menjelaskan hal tersebut. Adapun penjelasan yang menyebutkan “menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum” terdapat di dalam Pasal 21 ayat (4) UU P3.

Selengkapnya, Pasal 21 ayat (4) UU P3 berbunyi sebagai berikut: Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Penjelasan Pasal 21 ayat (4) berbunyi “Yang dimaksud dengan “menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum” adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, menteri yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 85 UU P3 adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Dengan demikian, menteri yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengundangan undang-undang menurut ketentuan tersebut adalah Menkumham.

Ketentuan tersebut sebenarnya sudah diubah oleh UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Perubahan P3). Namun demikian, ketentuan tersebut tampaknya belum sepenuhnya dilaksanakan sampai saat ini. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below