Menyoal Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Kesembilan)

Oleh: Hernadi Affandi

Selama RUU Ibu Kota Negara belum disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari sejak disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, selama itu pula bentuknya masih RUU. Konsekuensi dari status sebuah RUU yang belum disahkan menjadi undang-undang adalah belum dapat diundangkan ke dalam lembaran negara.

Berdasarkan tanggal persetujuan bersama antara DPR dan Presiden yang dilakukan pada tanggal 18 Januari 2022, masa 30 hari tersebut akan berlangsung sampai tanggal 16 Februari 2022. Artinya, masa pengesahan RUU Ibu Kota Negara oleh Presiden juga akan menunggu sampai dengan waktu tersebut.

Presiden dapat saja mengesahkan RUU Ibu Kota Negara tersebut lebih awal sebelum berakhirnya masa selama 30 hari tersebut. Sebaliknya, apabila Presiden tidak juga mengesahkan RUU tersebut sampai dengan masa 30 hari itu berakhir,  RUU tersebut akan sah menjadi undang-undang dengan sendirinya.

Oleh karena itu, masa 30 hari ini akan menjadi waktu yang tidak kalah penting dalam tahapan pembentukan undang-undang. Hasil yang sudah dicapai dari tahapan sebelumnya dalam pembentukan undang-undang dapat saja bermasalah ketika memasuki tahapan pengesahan dan pengundangan ini.

Setelah RUU Ibu Kota Negara disahkan oleh Presiden atau sah dengan sendirinya, artinya RUU tersebut sudah sah menjadi undang-undang, Tanggal pengesahan tersebut, baik penandatanganan oleh Presiden maupun sah dengan sendirinya, merupakan masa perubahan dari status RUU menjadi undang-undang.

Tahapan selanjutnya adalah pengundangan ke dalam lembaran negara oleh “menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum”. Hal itu jika menggunakan nomenklatur UU P3 sebelum perubahan dan berdasarkan kenyataan yang ada saat ini masih dilakukan oleh Menkumham.

Sebaliknya, jika menggunakan nomenklatur UU P3 setelah perubahan, pengundangan dilakukan oleh “menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.”  Menteri atau kepala lembaga tersebut sampai saat ini belum ada.

Berdasarkan hal tersebut, selama masa 30 hari ini, Presiden selain harus mengesahkan RUU Ibu Kota Negara juga harus memastikan ada perubahan atau tidak pejabat yang akan mengundangkan undang-undang tersebut. Bahkan, kepastian itu juga sangat penting untuk mengundangkan undang-undang lainnya.

Kepastian tentang pejabat yang akan mengundangkan undang-undang menjadi sangat penting agar pejabat tersebut benar-benar berwenang atau memiliki wewenang untuk itu. Pejabat itu apakah Menkumham seperti yang selama ini biasa bertugas, atau menteri baru, atau kepala lembaga baru.

Oleh karena itu, Presiden dalam sisa waktu 30 hari ini harus memastikan apakah akan ada perubahan atau tidak nomenklatur kementerian atau menteri yang dimaksud. Selain itu, apakah Presiden juga akan membentuk lembaga baru yang akan diberi wewenang untuk mengundangkan sekaligus koordinator baru. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below