Menyoal Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Bagian Ketujuh Belas)

Oleh: Hernadi Affandi

Persoalan dualisma undang-undang tersebut akan berkaitan dengan persoalan kedua, yaitu persoalan dualisme Ibu Kota Negara. Secara de jure dan de facto akan ada dua Ibu Kota Negara secara bersamaan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia karena ada dua undang-undang berlaku bersamaan.

Seperti sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya bahwa undang-undang yang lama, yaitu UU Nomor 29 Tahun 2007, tidak dicabut secara tegas oleh RUU Ibu Kota Negara. Artinya, apabila RUU Ibu Kota Negara sudah disahkan dan diundangkan sekalipun, UU Nomor 29 Tahun 2007 akan tetap berlaku apa adanya.

Penghentian status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara justru akan ditentukan oleh Keputusan Presiden tentang Pemindahan Ibu Kota Negara. Artinya, selama belum ada Keppres tersebut DKI Jakarta akan berkedudukan, berfungsi, dan berperan sebagai Ibu Kota Negara meskipun sudah ada yang baru.

RUU Ibu Kota Negara menjelaskan pengertian Ibu Kota Negara di dalam Pasal 1 angka 1, dan nama Ibu Kota Negara dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 2. Menurut rumusan Pasal 1 angka 1 RUU Ibu Kota Negara tersebut dijelaskan sebagai berikut: Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, Pasal 1 angka 2 menjelaskan: Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.

Dengan demikian, secara de jure dan de facto akan ada dua Ibu Kota Negara, yaitu DKI Jakarta dan Ibu Kota Nusantara jika RUU Ibu Kota Negara sudah disahkan dan diundangkan. Keadaan tersebut tampak lebih jelas karena ditegaskan di dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) berserta penjelasannya.

Pasal 4 ayat (1) RUU Ibu Kota Negara berbunyi sebagai berikut:  (1) Dengan Undang–Undang ini dibentuk: a. Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara; dan b. Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a berbunyi: Pembentukan Ibu Kota Nusantara dalam pasal ini tidak serta merta mengalihkan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara. Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden tentang penetapan pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below