Makramat.com. Pemerintah Kota Bogor menerapkan aturan ganjil-genap di akhir pekan untuk dua minggu ke depan. Pemberlakuan ganjil-genap tersebut untuk menekan pergerakan masyarakat pada akhir pekan baik warga Kota Bogor sendiri maupun warga luar Kota Bogor.
Penerapan ketentuan ganjil-genap tersebut mulai berlaku hari Sabtu (6/2/2021) selama 24 jam dan dilanjutkan Minggu (7/2/2021). Selanjutnya, ketentuan tersebut berlaku lagi pada akhir minggu berikutnya, yaitu Jumat (12/2/2021), Sabtu (13/2/2021) dan Minggu (14/2/2021).
Baca juga: Pasien Positif COVID-19 Di Kabupaten Karawang Tersisa 784 Orang
Penerapan ganjil-genap tersebut berlaku untuk semua kendaraan baik warga Bogor sendiri maupun luar Kota Bogor. Pengecualian dari penerapan ganjil-genap tersebut untuk kendaraan umum, mobil online, pelayanan publik, mobil pembawa logistik atau sembako, ambulan, dan VVIP.
Terdapat 11 titik sebagai titik pengecekan (check-point) ganjil-genap tersebut, yaitu Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang BORR, Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Simpang RSUD, Simpang Terminal Baranang Siang, Simpang Batutulis, Simpang Air Mancur, Simpang Empang, dan Simpang Gunung Batu.
Pemberlakuan kebijakan ganjil-genap tersebut dalam upaya menekan laju penyebaran kasus COVID-19 di Kota Bogor yang semakin meningkat jumlahnya. Menurut keterangan Walikota Bogor, Bima Arya, penambahan kasus COVID-19 di Kota Bogor beberapa hari ini meningkat sangat drastis.
Baca juga: Kasus Baru Pasien COVID-19 Di Kabupaten Karawang Naik Drastis
“Untuk membatasi kerumunan supaya warga ini melihat bahwa kondisinya memang tidak biasa, kemarin itu 168 kasus positif, bayangkan. Jadi situasinya tidak biasa. Kami Forkopinda sepakat, Pak Kapolres juga mengusulkan untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan”. Ungkap Walikota yang disampaikan pada Jumat (5/2/2021).
Pelanggaran atas kebijakan ganjil-genap tersebut tidak akan dikenakan tilang, tapi dikenakan ketentuan putar balik kendaraan. Menurut penjelasan yang disampaikan Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro, diharapkan ketentuan ganjil-genap ini bisa menekan hingga 50% kendaraan.
“Kami akan menerapkan pelanggaran untuk prokes. Jadi nanti kita akan tetap berjalan bersamaan baik yang disekat maupun yang ada secara mobile. Gerbang tol ini kalau weekend itu bisa mencapai sekitar 7 ribu kendaraan, kami berharap setidaknya 3.500 bisa kita putar-balikkan,” ungkap Kapolresta Bogor. (RP).
Pos Terkait
Pasien COVID-19 Masih Perawatan Di Kabupaten Karawang Berkurang 8 Orang
Pasien COVID-19 Di Kabupaten Karawang Bertambah 7 Orang
Pasien COVID-19 Meninggal Di Kabupaten Karawang Bertambah 1 Orang
Pasien COVID-19 Sembuh Di Kabupaten Karawang Bertambah 20 Orang
Pasien COVID-19 Sembuh Di Kabupaten Karawang Bertambah 15 Orang