Quo Vadis Koperasi di Indonesia?

Makramat.com. Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia dalam sebuah Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya Jawa Barat pada tanggal 12 Juli 1947.

Jika melihat waktu tersebut, artinya tahun 2020 ini adalah peringatan Hari Koperasi ke 73 tahun. Namun, situasi dan kondisi pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan peringatan itu seakan terlupakan atau bahkan memang sudah dilupakan.

Peringatan Hari Koperasi tersebut sudah jarang dilakukan lagi di tengah kemajuan perekonomian nasional Indonesia saat ini.

Hampir tidak ada suara hingar-bingar yang menggema tentang Hari Koperasi di Indonesia. Suara tentang koperasi seakan semakin redup seiring dengan redupnya koperasi di Indonesia.

Koperasi yang dikembangkan oleh Muhammad Hatta seakan menjadi sesuatu yang asing di telinga orang Indonesia terutama di kalangan pemuda-pemudinya.

Semua orang, apalagi anak muda, saat ini sedang gandrung dengan konsep start up. Hampir tidak ada lagi anak muda yang mau kenal dengan konsep koperasi apalagi mengembangkan konsep koperasi.

Perhatian pemerintah terhadap koperasi juga seakan sudah mulai berkurang. Secara formal masih ada kementerian atau dinas yang mengurusi koperasi.

Saat ini nama kementerian yang mengurusi koperasi adalah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Demikian pula halnya, dinas-dinas di daerah provinsi, kabupaten, atau kota biasa dinamakan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Namun, sayang gaung dan hasil kerja keras instansi-instansi tersebut belum sepenuhnya berhasil mengangkat koperasi sebagai soko-guru ekonomi Indonesia.

Koperasi saat ini seakan hanya “hiasan” dalam kancah perekonomian nasional. Banyak koperasi hanya tinggal “label” tanpa “isi” atau kegiatan yang nyata.

Upaya keras pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, atau kota dalam memajukan koperasi kurang mendapatkan sambutan yang nyata.

Koperasi masih dianggap sebagai kegiatan simpan-pinjam yang hanya mampu memberikan kesejahteraan kepada anggotanya semata-mata.

Itu pun dengan catatan jika pengurusnya amanah, jika tidak justru para anggota itu pula yang menanggung kerugian karena uangnya digelapkan atau dibawa kabur oleh pengurus yang tidak amanah.

Kondisi seperti itu yang kemudian mengidentikkan koperasi dengan perkumpulan yang boro-boro mampu mensejahterakan rakyat pada umumnya, mensejahterakan anggotanya pun tidak.

Padahal, koperasi semestinya mampu menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan.

Konsep koperasi yang lebih mengutamakan kebersamaan, kerja sama, dan gotong royong sesuai dengan kepribadian bangsa semestinya menjadi pilihan utama dalam memajukan dan mensejahterakan rakyat. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below