Waspada, Mayoritas Kabupaten dan Kota Di Jawa Barat Masih Zona Oranye

Makramat.com. Memasuki hari kelima bulan Ramadan 1442 Hijriyah pada hari ini, Sabtu (17/4/2021) sebagian besar kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat masih berada di zona oranye. Hanya sebagian kecil yang sudah berada di zona kuning dan belum ada satupun yang masuk zona hijau.

Menurut data yang dirilis di laman www.covid19.go.id per 11 April 2021 sebanyak 19 dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat masih berada di zona oranye. Sisanya, sebanyak 8 kabupaten dan kota berada di zona kuning. Sementara itu, tidak ada satupun kabupaten atau kota yang sudah berada di zona hijau.

Baca juga: Pasien COVID-19 Di Kabupaten Karawang Tambah 56 Orang

Adapun kabupaten dan kota yang berada di zona oranye alias resiko sedang penyebaran COVID-19 adalah Kota Depok, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cirebon, Kota Bekasi.

Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, dan Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, kabupaten dan kota yang berada di zona kuning alias resiko rendah penyebaran COVID-19 adalah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Pangandaran.

Baca juga: Pasien Positif COVID-19 Dalam Perawatan Di Kabupaten Karawang Tersisa 422 Orang

Masih banyaknya kabupaten dan kota di Jawa Barat yang berada di zona oranye perlu diwaspadai terutama dalam masa Ramadan saat ini. Banyaknya kegiatan ibadah yang diselenggarakan di masjid dan mushala di zona oranye dengan melibatkan banyak jamaah jangan sampai menjadi kluster baru.

Meskipun di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 tidak ditegaskan adanya larangan zona oranye untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah Ramadan.

Di dalam Surat Edaran Menteri Agama tersebut antara lain ditegaskan “Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 20l9 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442H/2021”.

Dengan demikian, pelaksanaan ibadah Ramadan di masjid atau mushala boleh tetap dilaksanakan, tetapi harus menjalankan protokol kesehatan. Pengabaian protokol kesehatan dalam masa Ramadan saat ini dikhawatirkan akan menjadi kluster baru terutama di zona yang masih belum aman. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below