Bupati Karawang Izinkan Ojol Bawa Penumpang

Makramat.com. Bupati Karawang mengizinkan kembali ojek online (ojol) beroperasi di wilayah kabupaten Karawang mulai Kamis, 9 Juli 2020.

Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, dalam audiensi dengan pihak ojol di lingkungan Plaza Pemda Karawang.

Seperti dirilis di laman karawangkab.go.id, Bupati Karawang menyatakan bahwa secara prinsip ia mengizinkan ojol beroperasi lagi di Karawang.

“Secara prinsip saya mengizinkan agar ojek online bisa beroperasi kembali selama rekan-rekan di lapangan juga siap.” ia menjelaskan selesai beraudiensi dengan perwakilan ojol.

Ia melanjutkan, “Protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat dan keselamatan bagi pengemudi serta pengguna layanan harus diutamakan,” kata Bupati mengingatkan.

Kebijakan Bupati Karawang tersebut tentu saja disambut baik oleh pihak ojol di kabupaten Karawang.

BACA JUGA: Karawang Masuk Zona Hitam di Jabar?

Kegembiraan itu disampaikan oleh Bambang Adi Wirawan selaku Regional Head Operasional Ojol Wilayah Jabar Banten-Jogja Jateng.

Ia mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkab Karawang untuk mendengarkan langsung keluhan dari para pengemudi ojol di Karawang.

Di lain pihak, sebagian masyarakat Karawang justru merasa khawatir dengan kebijakan yang diambil Bupati tersebut.

Alasannya, belum lama ini terdapat enam kecamatan di kabupaten Karawang yang masuk zona hitam setelah diterapkannya adaptasi kebiasaan baru (ABK) beberapa waktu lalu.

Pertanyaan sebagian masyarakat mengapa Bupati justru membolehkan ojol menarik penumpang lagi di tengah kondisi Karawang seperti itu.

Kebijakan tersebut justru dikhawatirkan akan menambah penyebaran virus Covid-19 di daerah itu.

Pengalaman dibukanya AKB minggu lalu justru menjadikan enam kecamatan di kabupaten Karawang menjadi zona hitam.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Tim Gugus Tugas per 9 Juli 2020 menunjukkan bahwa jumlah OTG sebanyak 1.207 orang, ODP sebanyak 5.342 orang, dan PDP sebanyak 565 orang.

Jika dibandingkan dengan data satu minggu sebelumnya, OTG sebanyak 1.160 orang, ODP sebanyak 5.314 orang, dan PDP sebanyak 549 orang.

Dengan demikian, dalam satu minggu terakhir terjadi kenaikan OTG sebanyak 47 orang, dan ODP sebanyak 28 orang. Sementara itu, jumlah PDP mengalami penurunan sebanyak 16 orang.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika kebijakan tersebut dikhawatirkan akan menambah tersebarnya virus Covid-19 di kabupaten Karawang. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below