Kabupaten Karawang Masuk PPKM Level 2

Makramat.com. Kabupaten Karawang akhirnya masuk kembali ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 pada hari ini, Selasa (19/10/2021).

Penetapan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 18 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.

Menurut diktum kesembilan belas, Inmendagri tersebut mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Jawa Barat yang masuk level 1 ada 2 buah, level 2 ada 11 buah, dan level 3 ada 14 buah.

Baca juga: Pasien COVID-19 Dalam Perawatan Di Kota Bandung Tersisa 70 Orang

Adapun 2 kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Jawa Barat yang masuk ke dalam level 1 adalah Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

Selanjutnya, 11 kabupaten dan kota yang masuk level 2 adalah Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung.

Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Sementara itu, 24 kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Jawa Barat yang masuk level 3 adalah Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya.

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon.

Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Baca juga: Pasien COVID-19 Dalam Perawatan Di Kabupaten Bandung Tersisa 187 Orang

Sebelumnya, menurut Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Karawang masuk level 3.

Artinya, setelah 2 minggu berjuang Kabupaten Karawang berhasil masuk kembali ke level 2 setidaknya untuk 2 minggu ke depan sesuai dengan Inmendagri baru.

Perubahan status tersebut tentu jangan membuat lupa diri dan mengendorkan upaya pencegahan penularan COVID-19 di Kabupaten Karawang.

Pengalaman Kabupaten Karawang yang pernah naik ke level 3 pada waktu lalu harus dijadikan pelajaran supaya tidak lagi terjadi pada masa yang akan datang.

Upaya dan kerja keras harus terus menerus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat Kabupaten Karawang agar dapat masuk level 1 dan jika mungkin bertahan di level 1.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below