Karawang Akan Mekarkan 40 Desa Dalam Waktu Dekat

Makramat.com. Pemerintah Kabupaten Karawang berencana akan melakukan pemekaran desa yang ada di wilayahnya dalam waktu dekat. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Agus Mulyana, seperti dilansir di laman www.karawangkab.go.id Jumat (6/11/2020).

Menurut keterangan Kepala Dinas sedikitnya ada 40 desa di Kabupaten Karawang yang akan dimekarkan dalam waktu dekat ini. Hal itu dilakukan dalam rangka memaksimalkan program pembangunan Pemkab Karawang. Pada tahap, awal desa-desa yang akan dimekarkan terdapat di 9 kecamatan.

“Kami masih melakukan inventarisir dan kajian desa mana saja yang akan dimekarkan nantinya. Desa-desa tersebut berada di wilayah perkotaan seperti Karawang Timur, Cikampek atau Rengsdengklok. Untuk melakukan pemekaran nanti kita juga akan meminta persetujuan dan masukan dari lembaga desa setempat sebelum diputuskan untuk dimekarkan,” jelasnya.

Baca juga: Kasus COVID-19 Jawa Barat Hampir Menembus Angka 40 Ribu

Kepala Dinas juga menambahkan bahwa persyaratan utama untuk dilakukan pemekaran yaitu posisi desa yang berada di wilayah perkotaan, jumlah penduduk yang padat, dan juga potensi desa tersebut. “Dari persyaratan tersebut terdapat 40 desa yang layak untuk dilakukan pemekaran,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk pemekaran keempatpuluh desa tersebut sudah ada tim yang sedang melakukan kajian. Hasil kajian tersebut merupakan bahan pertimbangan bagi Provinsi untuk melakukan pemekaran desa yang ada di wilayah Kabupaten Karawang.

“Sudah ada tim yang sedang melakukan inventarisir sekaligus melakukan kajian kelayakan desa yang akan kita mekarkan. Nantinya hasil dari kajian itu akan kita laporkan ke Pemprov Jabar untuk disetujui dilakukan pemekaran,” demikian penjelasan Kepala Dinas.

Secara faktual, wilayah Kabupaten Karawang memang terbilang sangat luas untuk ukuran sebuah kabupaten, yaitu seluas 1.753,27 km persegi. Secara administratif, saat ini Kabupaten Karawang terdiri dari 30 Kecamatan dengan 297 desa dan 12 kelurahan.

Baca juga: Waspada, Jawa Barat Menghadapi Ledakan Kasus COVID-19 Pasca Libur Panjang

Jumlah penduduk Kabupaten Karawang berdasarkan data tahun 2020 adalah sebanyak 2.353.915 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 1.205.186 laki-laki dan 1.148.729 perempuan. Dari jumlah tersebut, penduduk usia produktif sebanyak 1.121.195 orang dengan pembagian laki-laki 748.676 dan perempuan 372.519.

Kecamatan dengan prosentase penduduk tertinggi di Kabupaten Karawang yaitu Kecamatan Klari (7.60 persen). Sementara itu, prosentase penduduk terendah adalah Kecamatan Tegalwaru (1,60 persen), dan kecamatan terpadat adalah Kecamatan Rengasdengklok yaitu sekitar 3.434 jiwa per kilometer persegi.

Berkaitan dengan rencana pemekaran desa di Kabupaten Karawang, tim redaksi sempat mewawancarai salah seorang pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Dr. Hernadi Affandi, S.H., LL.M. Akademisi tersebut kebetulan berasal dari Kabupaten Karawang yang mengajar di Universitas Padjadjaran Bandung.

Dalam kesempatan itu, Hernadi menekankan aspek yang perlu diperhatikan oleh Pemkab Karawang dalam pemekaran desa. Hal utama yang harus diperhatikan adalah sejalan dengan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan peraturan pelaksananya.

Baca juga: Waspada, Indonesia Resmi Memasuki Masa Resesi

Selain itu, menurutnya aspek yang tidak kalah pentingnya adalah faktor kehati-hatian dalam pelaksanaannya. Pemekaran desa bukan seperti membelah buah, seperti mangga atau semangka, tetapi akan membelah wilayah atau teritorial yang di atasnya ada manusia sebagai penduduk desa.

“Pemekaran desa harus dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat hal itu akan memisahkan ikatan emosional para warganya. Selama ini di antara warga desa merupakan satu keluarga besar yang berada dalam satu wilayah desa. Apabila desa mereka dipecah akan terjadi pemisahan ikatan tersebut”, jelasnya.

Akademisi yang sudah mengajar di Program S1, S2, dan menjadi promotor di Program S3 di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tersebut juga menambahkan bahwa pemisahan desa bisa menjadi penyebab terserabutnya nilai-nilai kebersamaan dan kekeluargaan di antara masyarakat.

“Pemekaran desa akan menjadi penyebab masyarakat yang selama ini dilandasi dengan akar budaya yang sama, bahkan berasal dari keluarga besar yang sama akan menjadi terserabut dari akarnya. Hal ini akan menjadi faktor penyebab terjadinya permasalahan sosial, bahkan pergolakan di masyarakat,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa banyak modus pemekaran desa karena untuk mengakali penyerapan dana bantuan dari berbagai pihak baik dari pusat, provinsi, maupun kabupaten. Jika alasannya hanya faktor itu tentu pemekaran desa akan menjadi sumber konflik baru ke depannya.

Baca juga: Kasus COVID-19 Karawang Masih Bertambah

Menurut Hernadi, hal yang perlu diperhatikan adalah orientasi pemekaran desa bukan hanya untuk mengejar jumlah desa karena ada kepentingan atau alasan menyerap bantuan dana desa, tersedianya peluang jabatan kepala desa, perangkat desa, dan lain-lain. Justru hal itu bisa jadi sumber masalah.

“Saya ingin mengingatkan agar pemekaran desa jangan hanya dijadikan alasan untuk menyerap dana bantuan baik dari pusat, provinsi, maupun kabupaten. Hal itu akan menjadi faktor penyebab terjadinya konflik di akar rumput jika desa yang dimekarkan tidak lebih maju daripada desa induknya” ungkapnya.

“Dalam hal ini, pemekaran desa harus dilakukan dengan sangat hati-hati, kajiannya harus komprehensif dan realistis. Jangan sampai pemekaran desa hanya disesuaikan dengan kepentingan tertentu, asal-asalan, bahkan tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di lapangan,” sekali lagi ia mengingatkan.

Dosen yang bergelar Doktor dari Universitas Padjadjaran itu juga mengingatkan agar pemekaran desa tidak hanya mengejar target atau janji-janji politik dari pihak tertentu. Pemekaran desa jangan menjadi ajang pihak manapun untuk mengambil muka apalagi mengambil kesempatan dalam kesempitan.

“Pemekaran desa harus didasarkan kepada kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa sendiri, jangan didasarkan kepada kepentingan lain di luar masyarakat desa. Apalagi pemekaran desa didasarkan kepada kepentingan elit untuk kepentingan politik tertentu baik langsung maupun tidak langsung,” tandasnya. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below