Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban di Era Pandemi COVID-19

Makramat.com. Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi tinggal satu minggu lagi. Pelaksanaan shalat Idul Adha tampaknya akan berbeda dengan pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lalu dianjurkan dilaksanakan di rumah karena pada saat itu penyebaran COVID-19 masih dalam kondisi yang cukup masif.

Namun, tampaknya hal itu agak sedikit berbeda untuk penyelenggaraan shalat Idul Adha yang akan datang. Meskipun masih dalam suasana pandemi COVID-19, setidaknya saat ini sudah memasuki era Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam menyambut pelaksanaan Idul Adha tersebut, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Terdapat enam bagian di dalam Surat Edaran tersebut, yaitu Pendahuluan, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Dasar, Ketentuan, dan Penutup.

Aspek yang secara khusus perlu mendapatkan perhatian adalah bagian “Ketentuan” yang berisi tiga poin yang kemudian dirinci lagi ke dalam beberapa poin.

Pada poin 1 diatur tempat penyelenggaraan shalat dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan. Selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“Tempat penyelenggaraan kegiatan shaiat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah”.

Pada poin 2 diatur persyaratan pelaksanaan shalat Idul Adha yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Dalam Penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1441H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
  7. Mempersingkat pelaksanaan shaiat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
  8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

Secara khusus, poin 2 memberikan arahan kepada Penyelenggara untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha sebagaimana ditegaskan pada huruf i sebagai berikut:

  • Jemaah dalam kondisi sehat;
  • Membawa sajadah/alas shalat masing-masing;
  • Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,
  • Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  • Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
  • Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Sementara itu, terkait dengan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban diatur tiga hal sebagai pedoman dalam menjaga penyebaran COVID-19. Pertama, penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) Kedua, penerapan kebersihan personal panitia. Ketiga, penerapan kebersihan alat.

Berkaitan dengan  penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi empat hal, yaitu:

  • Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
  • Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
  • Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
  • Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Selanjutnya, terkait dengan penerapan kebersihan personal panitia, meliputi enam hal sebagai berikut:

  • Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
  • Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
  • Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
  • Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
  • Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/ bersin/meludah;
  • Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Terakhir, terkait dengan penerapan kebersihan alat, meliputi dua hal, yaitu:

  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
  • Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Di dalam bagian Penutup Surat Edararan tersebut ditegaskan bahwa Surat edaran ini untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below