Waspada, Kota Bandung Masuk Lagi Zona Merah

Makramat.com. Kota Bandung Provinsi Jawa Barat minggu ini memasuki kembali zona merah setelah beberapa waktu lalu sempat ke luar dari zona merah dan berada di zona oranye. Untuk itu, Pemerintah Kota Bandung memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

Dalam minggu ini, terdapat enam daerah kabupaten dan kota yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang masuk level kewaspadaan zona merah. Keenam daerah tersebut adalah Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Karawang.

Menurut data per hari Kamis (3/12/2020), total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Bandung sebanyak 3.867 kasus dengan rincian 2.870 sudah sembuh atau selesai isolasi, 778 kasus aktif atau masih dalam perawatan, dan 119 orang meninggal dunia.

Baca juga: Gawat, Kasus Harian COVID-19 Karawang Tembus Rekor Tertinggi Hari Ini

Sementara itu, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 pada hari Jumat (4/12/2020) di Kota Bandung tercatat sebanyak 3.942 kasus. Adapun rinciannya pasien yang sudah sembuh atau selesai isolasi sebanyak 3.182 orang, kasus aktif atau masih dalam perawatan 641 orang, dan pasien meninggal dunia 119 orang.

Sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 lebih meluas lagi di wilayah Kota Bandung, pihak Pemerintah Kota Bandung melakukan berbagai upaya signifikan. Salah satu upaya tersebut melakukan penutupan beberapa ruas jalan yang dianggap merupakan area yang sering digunakan untuk berjualan.

Penutupan antara lain dilakukan di Jalan Dipati Ukur yang merupakan akses jalan yang menghubungkan Jalan Ir Juanda, Jalan Diponegoro, dan lain-lain. Jalan Dipati Ukur ini termasuk jalan yang selalu digunakan untuk para pedagang kaki lima berjualan di malam hari.

Baca juga: Masyarakat Karawang Harus Waspada, Total Kasus COVID-19 Sudah Tembus Angka 3.000 Hari Ini

Jalan tersebut sudah sejak lama sering dijadikan tempat nongkrong alias kumpul-kumpul karena di situ tersedia banyak para pedagang berjualan berbagai macam kuliner. Keramaian bertambah lagi jika malam minggu karena digunakan untuk tempat nongkrong dan menghabiskan malam minggu.

Namun, akibat kondisi Kota Bandung yang masuk lagi ke zona merah, pihak Pemerintah Kota Bandung menutup jalan tersebut mulai tanggal 3 Desember sampai 14 hari ke depan. Penutupan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Yana Mulyana.

Menurut informasi yang dirilis di laman https://humas.bandung.go.id, penutupan sejumlah ruas jalan tersebut guna mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi. Menurut pihak Pemkot Bandung pemilihan lokasi di Jalan Dipati Ukur ini mengingat titik tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Baca juga: Total Pasien COVID-19 Di Jawa Barat Hampir Tembus Angka 55.000 Orang

Dalam kesempatan itu, Yana Mulyana menegaskan bahwa Jalan Dipati Ukur sering digunakan berjualan melebihi jam operasional dan pembelinya juga melebihi kapasitas. Padahal, saat ini Kota Bandung sedang menerapkan PSBB Proporsional.

“Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas pembelinya sudah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, juga di sini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya, ” jelas Yana Mulyana yang juga merupakan Wakil Walikota Bandung.

Kondisi Kota Bandung yang masuk lagi zona merah harus diwaspadai oleh masyarakat bukan hanya di Kota Bandung tetapi juga dari luar Kota Bandung bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir. Alasannya, Kota Bandung merupakan salah satu kota yang sering menjadi destinasi wisata di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Jika Kota Bandung saat ini yang sedang dalam zona merah masih dikunjungi oleh wisatawan dari berbagai daerah di Jawa Barat bahkan luar Jawa Barat tentu akan bersiko tinggi terjadi penyebaran dan penularan COVID-19 jauh lebih masif lagi.

Berkaitan dengan hal itu, Walikota Bandung, Oded M Danial, sempat menghimbau masyarakat untuk sementara tidak keluar atau datang dulu ke kota Bandung. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran dan penularan COVID-19 di Kota Bandung atau daerah lainnya.

“Saya mengimbau warga Bandung jangan keluar dari Bandung. Usahakan, kalau tidak penting sekali. Begitu juga warga masyarakat lain, saya mengimbau juga, kalau enggak punya kepentingan sama sekali jangan masuk Bandung,” imbaunya. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below