Bawaslu Kalteng Adakan Webinar Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak di Era New Normal

Makramat.com. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah menggandeng Asosiasi Dosen Republik Indonesia (ADRI) mengadakan Webinar NasionalPenyelesaian Sengketa Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal”, Senin (13/7/2020).

Dalam acara itu, tampil lima narasumber, yaitu Rahmat Bagja, S.H., LL.M.  (Anggota Bawaslu RI),  Dr. Arief Budiarto, DESS Psikolog (Dekan Fakultas Psikologi Universitas Jenderal Achmad Yani Bandung dan Ketua I Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI).

Narasumber selanjutnya adalah Dr. Tresia Kristiana, S.E., M.Si (Ketua ADRI Provinsi Kalteng),  Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum (Anggota Bawaslu Kalteng), dan Dr. Effrata, Spd., Msi (Akademisi/Pemerhati Budaya Dayak Kalteng).

Acara webinar tersebut dipandu oleh moderator Endrawati, S.H., M.H. (Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya). Sementara itu,  MC/host acara tersebut adalah Satriya Nugraha, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas PGRI).

BACA JUGA: Bawaslu Kalteng Adakan Bimtek Penyelesaian Sengketa Pemilihan Antar-Peserta

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, S.E., MAP, menyampaikan apresiasi terhadap ADRI yang telah bersedia untuk bekerja sama dalam menyelenggarakan webinar nasional tersebut.

Menurut Satriadi, Kalteng termasuk provinsi yang akan melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 9 Desember 2020. Selain itu, terdapat satu kabupaten yang akan melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketua Bawaslu Kalteng menegaskan perlunya Bawaslu dan jajarannya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya sengketa dalam pilkada tersebut. Meskipun untuk pilgub tidak ada calon perseorangan, pilbub Kotawaringin Timur akan diikuti oleh calon perseorangan, sehingga sangat rentan terjadi sengketa.

Sementara itu, keynote speaker dalam acara tersebut, Dr. Achmad Fathoni Rodli, MPD, selaku Presiden ADRI/Ketua Umum ADRI menegaskan bahwa Indonesia memiliki kelebihan dalam hal demokrasi. Meskipun demikian, demokrasi Indonesia belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan harapan.

Ia menegaskan tiga syarat demokratisasi. Pertama, adanya kecerdasan orang-orang yang akan memilih siapa pemimpinnya. Kedua, aspek ekonomi masyarakat belum sesuai dengan harapan, sehingga orang mudah jual-beli suara. Ketiga, kemandirian para pemilih dan calon karena masih ada yang tergantung kepada sponsor, yang mem-back-up, dan bukan kemandiriannya sendiri.

BACA JUGA: Bawaslu Kalimantan Tengah Bersiap Selesaikan Sengketa Pilkada

Dalam pada itu, Rahmat Bagja, S.H., LL.M. menyampaikan makalah yang berjudul  “Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak Tahun 2020 Dalam Kondisi New Normal”. Selanjutnya, Dr. Arief Budiarto menyampaikan makalah berjudul “Solusi Sengketa Pilkada: Tinjauan Psikologi.”

Sementara itu, Dr. Tresia Kristiana, S.E., M.Si menyampaikan makalah berjudul “Peran Lembaga Kemasyarakatan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada New Normal”. Narasumber keempat,  Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum menyampaikan makalah berjudul “Keadilan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak Tahun 2020 Di Era New Normal”.

Narasumber terakhir adalah Dr. Effrata, SPd, M.Si yang menyampaikan makalah dengan judul “Kearifan Lokal Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada Di Era New Normal”.

Webinar nasional tersebut selain diikuti oleh Bawaslu Provinsi Kalteng, Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Kota se-Kalteng, diikuti pula oleh peserta dari luar Kalteng. Peserta webinar tersebut ada yang berasal dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan lain-lain. Webinar juga diikuti oleh dosen dan mahasiswa baik dari Kalteng maupun luar Kalteng. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below