Bawaslu Kalteng Adakan Bimtek Penyelesaian Sengketa Pemilihan Antar-Peserta

Makramat.com. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah kembali mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) yang diselenggarakan hari Selasa (14/7/2020).

Kali ini bimtek dengan tema “Penyelesaian Sengketa Pemilihan Antar-Peserta Dalam Rangka Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.”

Bimtek tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Kota, dan Panwas Kecamatan se-Kalimantan Tengah. Selain, itu terdapat pula peserta dari luar Kalteng, antara lain dari Bawaslu Bali, Bawaslu Papua, bahkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, S.E., M.AP, menyatakan bahwa penyelesaian sengketa pilkada antar-peserta juga dimandatkan kepada Panwas Kecamatan.” Oleh karena itu, pada hari ini yang dominan adalah peserta dari Panwas Kecamatan.” Demikian ia menjelaskan.

BACA JUGA: Bawaslu Kalteng Adakan Webinar Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak di Era New Normal

Ketua Bawaslu mengharapkan sekalipun kegiatan ini dilakukan secara daring tapi tidak mengurangi kualitas dari kegiatan ini. “Tentu ini menjadi bekal kita menghadapi pelaksanaan pilkada serentak 2020 karena ini prosesnya sudah berjalan”. Ia menandaskan.

Ketua Bawaslu juga mengingatkan kepada para pengawas pemilu kecamatan bahwa tanggal 15 Juli nanti sudah mulai bergerak untuk melakukan pengawasan coklit (pencocokan dan penelitian). Ia mengharapkan semua bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Sementara itu, keynote speaker, Rahmat Bagja, S.H., LL.M. menyatakan bahwa pilkada yang dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19 mengakibatkan semua pihak harus berubah. Bagja menyebutkan perubahan itu antara lain menyangkut pelaksanaan kegiatan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa.

“Hal ini mau tidak mau harus kita hadapi, dalam pemilihan gubernur, bupati, walikota khususnya di Kalimantan Tengah”. “Bapak dan ibu sebagai penyelenggara punya kewajiban, kewenangan, dan tanggung jawab untuk melaksanakan seluruh proses demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. Demikian Bagja menandaskan.

BACA JUGA: Bawaslu Kalimantan Tengah Bersiap Selesaikan Sengketa Pilkada

Dalam Bimtek tersebut terdapat enam narasumber yang memberikan materi seputar penyelesaian sengketa dalam pilkada. Narasumber pertama adalah P. Hadipurnawan (Agen Madya BIN) dengan tema Pemetaan Daerah Rawan Pilkada di Era Covid-19 dan Upaya Penyelesaian Sengketa Pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah.

Narasumber kedua adalah Kombes Pol Budi Hariyanto, SIK, M.Si, Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah  dengan tema Peranan Polri Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada. Dalam hal ini, ia mewakili Kapolda Kalimantan Tengah yang berhalangan karena ada tugas lain.

Narasumber ketiga adalah Dr. Mambang Tubil, S.H., M.AP  (Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Palangka Raya dan Ketua Harian Wilayah Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah). Ia menyampaikan tema Penyelesaian Sengketa Pemilu/Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dari Perspektif Adat Dayak.

Narasumber keempat adalah Muhammad Aditiyan Nugroho, S.H. (Tim Asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia). Ia menyampaikan materi dengan tema Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Antar-Peserta.

Narasumber kelima adalah A. Fahmi Shahab, S.E., MBL (Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional) yang menyampaikan materi dengan tema Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020.

Sementara itu, narasumber keenam adalah Purnomo (Tenaga Ahli Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia) yang menyampaikan materi dengan tema Penerimaan Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta.

Acara bimtek tersebut dipandu oleh moderator Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum yang juga adalah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalimantan Tengah. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below