COVID-19 Merajalela Lagi, Gubernur DKI Jakarta Terapkan Kembali PSBB Ketat!

Makramat.com. Seiring dengan penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di wilayah DKI Jakarta yang semakin tidak terkendali, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat.

Rencana penerapan kembali PSBB di DKI Jakarta tersebut disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan pada hari Rabu (9/9/2020) malam. Adapun rencana penerapan kembali PSBB tersebut akan mulai diterapkan pada hari Senin (14/9/2020).

Dalam acara konferensi pers yang digelar secara daring pada hari Rabu (9/9/2020) tersebut Anies Baswedan menegaskan akan menerapkan PSBB sebagai rem darurat dalam menyetop penyebaran COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Protokol Kesehatan Diabaikan, COVID-19 Merajalela Lagi

“Dalam rapat tadi sore disimpulkan: seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik,” tegas Anies dalam konferensi pers tersebut.

Penerapan kembali PSBB secara ketat di wilayah DKI Jakarta menyusul tidak efektifnya masa Adaptasi Kebiasan Baru (AKB). Pelonggaran melalui AKB justru menambah kasus COVID-19 di DKI Jakarta semakin merajalela dan tidak terkendali.

Berdasarkan data yang dirilis di laman www.covid19.go.id, jumlah pasien terpapar COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 203.342 kasus. Adapun rinciannya adalah 49.806 orang masih dalam perawatan, 145.200 orang sudah sembuh, dan 8.336 orang meninggal dunia.

Baca juga: Kasus COVID-19, Jawa Barat Berada Di Peringkat 5 Nasional

Penambahan tersebut disumbang oleh hampir seluruh daerah pada level provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Terdapat lima besar provinsi yang merupakan penyumbang terbanyak terhadap pertambahan kasus COVID-19 secara nasional.

Kelima provinsi tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 48.393 kasus (24,2%), Provinsi Jawa Timur 36.342 kasus (18,2%), Provinsi Jawa Tengah 15.852 kasus (7,9%), Provinsi Jawa Barat 13.045 kasus (6.5%), dan Provinsi Sulawesi Tengah 12.746 kasus (6,4%).

Penambahan kasus terkonfirmasi positif di berbagai daerah tersebut ditengarai akibat belum tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan secara maksimal. Fakta di lapangan masih saja banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan terutama di tempat umum.

Akibat belum tumbuhnya kesadaran masyarakat di wilayah DKI Jakarta dalam menerapkan protokol kesehatan, penyebaran COVID-19 semakin merajalela di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu kemudian mengakibatkan DKI Jakarta masih berada di posisi tertinggi dalam penyebaran COVID-19 di Indonesia. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below