Gedung KPK Ditutup Sementara Akibat COVID-19

Makramat.com. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beralamat di Jalan Kuningan Persada Jakarta untuk sementara ditutup. Penutupan selama tiga hari tersebut mulai berlaku Senin (31/8/2020) sampai dengan Rabu (2/9/2020).

Hal itu dilakukan seiring dengan adanya pegawai KPK yang terkonfirmasi positif corona virus disease-19 (COVID-19). Sebanyak 23 orang pegawai KPK dilaporkan terpapar COVID-19, termasuk penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Selain para pegawai KPK, terdapat seorang tahanan KPK yang juga terkonfirmasi positif COVID-19.

Novel Baswedan menyatakan bahwa dirinya secara fisik sehat, baik, dan tidak mengalami gejala apa pun, dan ia tetap menjaga protokol kesehatan. Novel juga menyatakan, ia menjalani test swab setelah salah seorang penyidik KPK terkonfirmasi positif COVID-19.

Penjelaskan Novel Baswedan tersebut disampaikannya melalui video. Secara singkat ia menjelaskan sebagai berikut:

“Kemarin saya mengikuti test swab di kantor KPK karena ada penyidik yang positif COVID dan hasilnya saya diberitahu tadi bahwa ternyata saya dikatakan positif. Walaupun secara fisik saya merasa sehat, tidak ada gejala apa-apa, dan saya tidak merasakan sesuatu apa pun. Tetapi saya paham saya harus menjaga agar tidak menularkan kepada orang lain dan mengisolasi diri di waktu yang ditentukan di rumah”.

Selanjutnya, Novel juga mengajak semua pihak untuk mentaati protokol kesehatan dan berdoa kepada Allah agar terlindung dari penyakit COVID-19 dan pandemi ini segera berakhir.

“Saya juga mengajak kepada kita semua untuk selalu mentaati protokol kesehatan, selalu menggunakan masker, selalu mencuci tangan, dan menjaga jarak. Semoga kita semua terlindung dari penyakit ini dan semoga pandemi ini segera berakhir. Semoga Allah memberikan perlindungan terbaik kepada kita semua.” Demikian Novel mengakhiri keterangannya di video tersebut.

Akibat penutupan gedung KPK, para pegawai KPK pun untuk sementara bekerja dari rumah (WFH) selama tiga hari ini. Kantor KPK baru akan dibuka kembali pada hari Kamis (3/9/2020) lusa hanya untuk 50% dari jumlah pegawainya dan dilakukan dengan sistem shift.

Selama penutupan sementara tersebut, kegiatan rutin KPK termasuk pemeriksaan menggunakan gedung lama, yaitu Gedung C1. Dengan demikian, kegiatan pemeriksaan KPK tidak terganggu akibat adanya penutupan sementara gedung baru tersebut.

Dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di gedung KPK, petugas melakukan penyemprotan seluruh ruangan gedung KPK dengan cairan disinspektan. Penyemprotan juga dilakukan di rumah tahanan KPK baik yang ada di belakang gedung KPK maupun rutan POMDAM Jaya yang ada di Guntur. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below