Gedung KPK Sudah Buka Kembali, Ini Aturan Kerjanya

Makramat.com. Setelah ditutup selama 3 (tiga) hari sejak Senin (31/8/2020) sampai dengan Rabu (2/9/2020), gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beralamat di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan kembali dibuka pada hari ini, Kamis (3/9/2020).

Penutupan gedung KPK tersebut disebabkan adanya pegawai KPK yang terkonfirmasi positif COVID-19. Bahkan, jumlah pegawai KPK yang terkena COVID-19 tersebut tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 23 orang.

Pembukaan kembali gedung KPK pada hari ini, Kamis (3/9/2020), tampaknya belum memungkinkan untuk semua pegawai bekerja seperti biasanya. Hal itu terjadi karena adanya pembatasan baik dalam jumlah pegawai maupun jam kerja.

Baca juga: Gedung KPK Dibuka Kembali Besok?

Pengumuman pembatasan aturan kerja di gedung KPK tersebut beredar di lingkungan pegawai KPK. Di dalam berita tersebut dijelaskan sebagai berikut:

“Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 21 tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, maka efektif Kamis, 3 September 2020 aktifitas pekerjaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut”.

Selanjutnya, di dalam Surat Edaran tersebut antara lain diatur terkait dengan sistem kehadiran pegawai, jam kerja, pembagian shift, termasuk aturan kerja untuk pegawai yang melakukan bekerja dari rumah (BDR).

Adapun isi Surat Edaran terkait dengan sistem kehadiran pegawai KPK berbunyi sebagai berikut: “Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 50-50, yaitu 50% bekerja di kantor (BDK) dan 50% bekerja dari rumah (BDR).”

Baca juga: Gedung KPK Ditutup Sementara Akibat COVID-19

Selanjutnya, terkait dengan jam kerja di dalam Surat Edaran tersebut diatur sebagai berikut: “Jam kerja untuk Pegawai yang melaksanakan bekerja di kantor (BDK) terbagi ke dalam 2 shift yang dihitung sejak dalam perjalanan dari domisili ke kantor dengan ketentuan:

  • Hari Senin sampai dengan Hari Kamis, shift 1: pukul 08.00-17.00 WIB; shift 2: pukul 11.00-20.00 WIB.
  • Hari Jumat, shift 1: pukul 08.00-17.30 WIB; shift 2: pukul 11.00-20.30 WIB.

Sementara itu, Surat Edaran tersebut menentukan jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan bekerja dari rumah (BDR) adalah waktu kerja biasa, yaitu:

  • Hari Senin sampai dengan Hari Kamis, pukul 08.00-17.00 WIB.
  • Hari Jumat, pukul 08.00-17.30 WIB.

Menurut keterangan pelaksana tugas (PLT) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, bahwa kegiatan KPK tidak terganggu dengan penutupan sementara gedung KPK. Ia mencotohkan kegiatan bidang penindakan sama seperti hari-hari sebelumnya.

“Hari ini juga ada pemeriksaan sejumlah saksi di gedung Merah Putih dengan tetap menggunakan protokol kesehatan,” jelas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Terkait dengan pembukaan kembali gedung KPK, Juru Bicara KPK juga menjelaskan bahwa persiapan yang sebelumnya sudah dilakukan adalah penyemprotan disinspektan dan fogging di seluruh ruangan gedung baik yang ada di gedung Merah Putih (gedung baru), gedung C1 (gedung lama), maupun ruang tahanan KPK.

Selain itu, Juru Bicara KPK juga menjelaskan bahwa petugas KPK menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat bagi pegawai KPK sendiri dan tamu atau pengunjung KPK. Cara ini diharapkan akan dapat meminimalisasi terjadinya kembali penyebaran COVID-19 di gedung KPK. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below