Ingat, Warga Karawang Dihimbau Tidak Merayakan Tahun Baru 2021

Makramat.com. Pergantian Tahun 2020 ke 2021 di Kabupaten Karawang tampaknya tidak akan semeriah tahun-tahun sebelumnya. Kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang masih mengancam keselamatan masyarakat Kabupaten Karawang dihimbau tidak merayakan Tahun Baru 2021.

Dalam rangka menghindarkan terjadinya kerumunan massa pada pergantian tahun 2020 ke tahun 2021 atau perayaan tahun baru 2021, pihak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Karawang menutup tempat-tempat yang biasa digunakan untuk menyambut tahun baru.

Tempat-tempat tersebut antara lain adalah Kompleks Galuh Mas, Alun-alun Karawang, dan Lapangan Karangpawitan. Pada tahun-tahun sebelumnya, tempat-tempat tersebut merupakan tempat favorit bagi masyarakat Kabupaten Karawang dalam menyambut tahun baru.

Baca juga: Gawat, Kasus COVID-19 Karawang Bakal Tembus Angka 6.000

Tapi, tahun ini masyarakat Karawang harus mematuhi himbauan pihak Pemerintah Kabupaten Karawang agar tidak timbul kerumunan massa yang dapat menyebabkan penularan COVID-19 jauh lebih luas dan masif. Perayaan tahun baru masih ada tahun depan yang penting saat ini masyarakat Karawang sehat dan terhindar dari COVID-19 yang berbahaya.

Kondisi Kabupaten Karawang yang masih berada di zona merah alias zona berbahaya dalam penyebaran COVID-19 mendorong Bupati Karawang telah mengeluarkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di wilayah Kabupaten Karawang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Wilayah Kabupaten Karawang yang ditandatangani Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachdiana tanggal 14 Desember 2020.

Baca juga: Karawang Tambah 95 Kasus Baru COVID-19 Hari Ini

Menurut Perbup tersebut, Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang skalanya di tingkat Kelurahan/ Desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beberapa poin penting materi muatan Perbup tersebut yang perlu diketahui masyarakat Kabupaten Karawang adalah terkait dengan adanya pembatasan aktivitas luar rumah secara mikro dalam pelaksanaan PSBM di tempat-tempat yang ditentukan.

Selanjutnya adalah pembatasan aktivitas kegiatan dan jumlah peserta dalam ruangan, hotel, aula, tempat rapat dan ruang terbuka dalam event-event tertentu wajib menerapkan protokol kesehatan ketat terlebih dahulu dengan pendataan lengkap peserta serta test covid-19 (rapid test/ swab test).

Baca juga: Kasus COVID-19 Jawa Barat Bakal Salip Jawa Timur Di Posisi Kedua

Perbup juga mengatur pembatasan kerumunan dari kegiatan apapun di lokasi PSBM kecuali dengan izin dari pihak yang berwenang. Pembatasan jam operasional untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, restoran, rumah makan, café atau pusat kegiatan perekonomian sampai pukul 20.00 WIB atau waktu tertentu lainnya.

Sebagai tindak lanjut dari Perbup tersebut dikeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 443/6654/ Disparbud yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Pada Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Wilayah Kabupaten Karawang Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2020.

Di dalam Surat Edaran tersebut disampaikan tiga himbauan dalam kaitannya dengan perayaan Natal dan tahun baru. Pertama, tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan malam Tahun Baru yang dapat menimbulkan kerumunan orang. Kedua, tidak memfasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak lain yang dapat menimbulkan kerumunan orang atau keramaian.

Baca juga: Gawat, Karawang Tembus Rekor Baru Kasus COVID-19 Hari Ini

Ketiga, seluruh masyarakat baik orang perorangan maupun kelompok masyarakat di Wilayah Kabupaten Karawang tidak melakukan aktivitas berkerumun di ruang-ruang fasilitas publik terutama pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

Surat Edaran Bupati Karawang juga menambahkan bahwa “Selain pembatasan aktivitas atau kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, kepada seluruh pihak dihimbau untuk meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan setiap aktivitas/ kegiatan.”

Selanjutnya, Bupati Karawang mengancam dengan tegas apabila para pihak tidak menjalankan Surat Edaran tersebut. Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below