Jam Malam Di Karawang, Masyarakat Dilarang Beraktivitas Di Atas Pukul Sembilan Malam

Makramat.com. Akibat status Kabupaten Karawang yang berada di zona merah belum ada tanda-tanda perubahan bahkan penurunan, akhirnya membuat Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil tindakan tegas.

Hal itu ditunjukkan dengan tindakannya mengeluarkan aturan tegas berupa pemberlakuan jam malam kepada masyarakat di wilayahnya.  Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 499/4998-Satpol PP yang dikeluarkan pada hari Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Kasus COVID-19 Karawang Terus Bertambah, Masyarakat Seakan Tidak Peduli?

Surat Edaran tersebut tentang Pembatasan Kegiatan Usaha, Operasional Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan serta Usaha lainnya dan Pembatasan Kegiatan/Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di Karawang.

Ada pun beberapa poin penting Surat Edaran Bupati Karawang tersebut adalah tertuju kepada pengelola atau pelaku pasar rakyat, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan usaha lainnya. Selain itu, pembatasan dilakukan kepada masyarakat Karawang pada umumnya.

Terhadap pengelola atau pelaku usaha pasar rakyat, Surat Edaran Bupati Karawang tersebut membatasi kegiatan usaha/operasional normal dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 80 persen dari kapasitas pasar.

Baca juga: Masyarakat Wajib Waspada, Karawang Masuk Zona Merah

Bagi pengelola pusat perbelanjaan Surat Edaran Bupati tersebut membatasi kegiatan usaha/operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, sedangkan bagi pengelola/pelaku usaha toko swalayan mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, untuk pengelola kegiatan usaha lainnya, seperti warung makan, restoran, atau kafe di luar pusat perbelanjaan, Surat Edaran tersebut membatasi kegiatan usaha/operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Namun, hal itu tidak berlaku untuk warung makan, restoran, atau kafe yang makanannya dibawa pulang (take away). Hal itu dapat dilakukan oleh  masyarakat sampai pukul 21.00 WIB, tetapi tidak dimakan di tempat.

Baca juga: Kasus COVID-19 Bertambah Lagi, Karawang Di Ambang Zona Merah?

Sementara itu, Surat Edaran tersebut membatasi seluruh masyarakat baik perorangan maupun kelompok masyarakat di Karawang diberlakukan pembatasan dalam kegiatan/aktivitas sampai pukul 21.00 WIB.

Pemberlakuan jam malam di Kabupaten Karawang menyusul statusnya yang masih berada di zona merah dalam satu minggu terakhir. Kabupaten Karawang berada di zona merah bersama Kota Cirebon dan Kota Bekasi di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Dengan pemberlakuan jam malam tersebut diharapkan kasus penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Karawang bisa dikendalikan bahkan ditekan, sehingga tidak terus saja bertambah.

Baca juga: Kasus COVID-19 Di Kabupaten Karawang Hari Ini Bertambah Lagi

Seperti diberitakan sebelumnya, secara keseluruhan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah Kabupaten Karawang sampai hari Jumat (25/9/2020) sebanyak 597 kasus. Terakhir, pada hari Jumat sebanyak 15 orang dinyatakan positif COVID-19.

Dari jumlah 597 tersebut, sebagian besar sudah sembuh yaitu sebanyak 444 orang. Sisanya, sebanyak 133 orang masih dalam perawatan. dan sebanyak 20 orang meninggal. Meskipun jumlah pasien dalam perawatan sudah menurun, kasus baru bisa saja muncul lagi.

Kekhawatiran itu beralasan karena masih banyak warga Karawang yang belum mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. Antara lain, menggunakan masker ketika sedang berada di luar rumah, atau menghindari kerumunan massa. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below