Dinilai Belum Maksimal, PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 11 Oktober 2020

Makramat.com. Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta semestinya berakhir Minggu (27/9/2020). Namun, hal itu kemudian diperpanjang kembali oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mulai berlaku 28 September sampai dengan 11 Oktober 2020.

Perpanjangan kembali PSBB ketat di DKI Jakarta diakibatkan belum maksimalnya hasil PSBB sebelumnya. Meskipun sudah mulai ada pelandaian kasus terkonfirmsi positif Corona Virus Disease 19 (COVID-19), Jakarta masih belum turun dari posisi tertinggi kasus COVID-19 di Indonesia.

Baca juga: Bagaimana Hasilnya PSBB Jilid 2 DKI Jakarta Setelah Berjalan Satu Minggu?

Menurut Gubernur Anies Baswedan, sudah ada pelandaian kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah DKI Jakarta. Sebelum diterapkannya PSBB ketat, penambahan kasus COVID-19 sebanyak 49%. Namun setelah diterapkannya PSBB ketat selama dua minggu ada penurunan menjadi 12%.

Namun, penurunan tersebut belum maksimal dalam menurunkan kasus positif COVID-19 di wilayah DKI Jakarta. Salah satu faktor penting sebagai penyebabnya adalah masih tingginya penyebaran COVID-19 di wilayah Bodetabek, sehingga perlu ada penyelarasan langka-langkah kebijakan.

Baca juga: Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Kedisiplinan Warga Jakarta Dipertanyakan

Gubernur Anies Baswedan juga menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan PSBB di DKI Jakarta diambil karena penurunan COVID-19 belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Penyebaran COVID-19 berpotensi akan meningkat lagi jika PSBB dilonggarkan.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperpanjang kembali PSBB sudah disetujui oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Pro-Kontra Penerapan Kembali PSBB Ketat Gubernur DKI Jakarta

Gubernur Anies Baswedan menjelaskan bahwa “Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih tinggi”.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Umumkan Penerapan Kembali PSBB Ketat

Sementara itu, berkaitan dengan penerapan kembali PSBB ketat jilid 3, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berharap ada sinergitas dengan daerah sekitar Jakarta.

“Beberapa daerah di sekitar Jakarta sudah mengambil beberapa kebijakan yang mengikuti kebijakan dari DKI Jakarta. Tentu kami sangat bersyukur dan terima kasih atas pengertian pemahaman. Sekalipun mungkin bentuknya beda, tapi mulai ada pengetatan,” ungkap Wagub DKI Jakarta.

Selanjutnya, Wagub Ahmad Riza Patria juga berharap kebijakan serupa diikuti oleh daerah-daerah lainnya di sekitar Jakarta. “Harapan kami, daerah-daerah lain juga bisa bersinergi positif,” Demikian ia menyampaikan harapannya.

Baca juga: Menengok PSBB Jakarta Hari Pertama

Sebagai bahan evaluasi, masih tingginya angka penyebaran COVID-19 di wilayah DKI Jakarta juga disebabkan masih belum tingginya disiplin warga Jakarta dalam menjalankan protokol kesehatan.

Di lapangan, masih banyak warga Jakarta yang tidak memakai masker, atau menjaga jarak ketika berada di tempat umum termasuk di dalam kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi.

Hal itu tentu akan berpengaruh terhadap keberhasilan dalam penerapan kembali PSBB jilid 3 ini. Apabila masyarakat Jakarta atau pendatang yang ada di Jakarta masih belum mematuhi ketentuan PSBB tersebut, ada kemungkinan hasil PSBB jilid 3 juga tidak maksimal. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below