Kabar Gembira, Karawang Masuk Zona Oranye Setelah Berlakukan Jam Malam!

Makramat.com. Kabar gembira untuk masyarakat Karawang bahwa Kabupaten Karawang saat ini sudah keluar dari zona merah dan masuk ke zona oranye. Artinya, Kabupaten Karawang saat ini tidak lagi dianggap sebagai daerah yang beresiko tinggi dalam penyebaran COVID-19.

Kabar gembira perubahan status Kabupaten Karawang tersebut diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam acara telekonference yang disiarkan langsung dari pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Gedung Sate, Bandung, pada hari Senin (28/9/2020).

Pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Barat menjelaskan bahwa terdapat dua daerah yang semula berada di zona merah turun menjadi zona oranye pada minggu ini. Kedua daerah tersebut adalah Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi.

Baca juga: Berlakukan Jam Malam, Kasus COVID-19 Di Karawang Malah Mencapai Rekor Tertinggi?

Sementara itu, Kota Cirebon yang sebelumnya bersama Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi di zona merah tidak mengalami perubahan dan tetap berada di zona merah seperti sebelumnya. Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon sekarang sama-sama berada di zona merah.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat menjelaskan pula ada perubahan status dari zona oranye menjadi zona merah yang dialami oleh lima kabupaten dan kota. Kelima daerah tersebut adalah Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon.

Dengan adanya perubahan status Kabupaten Karawang dari zona merah (resiko penyebaran tinggi) menjadi zona oranye (resiko penyebaran sedang) patut disyukuri oleh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Baca juga: Jam Malam Di Karawang, Masyarakat Dilarang Beraktivitas Di Atas Pukul Sembilan Malam

Perubahan status tersebut menunjukkan bahwa berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dan masyarakatnya dalam rangka mengurangi dan menghentikan penyebaran COVID-19 telah membawa hasil.

Namun, perubahan tersebut juga jangan membuat masyarakat Kabupaten Karawang terlena dalam mencegah penyebaran COVID-19 di daerahnya. Masyarakat harus tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Demikian pula halnya Pemerintah Kabupaten Karawang juga jangan mengendorkan berbagai upaya yang sudah dilakukannya selama ini. Salah satunya adalah pemberlakuan jam malam di wilayah Kabupaten Karawang yang sudah dimulai sejak hari Jumat lalu (25/9/2020).

Baca juga: Kasus COVID-19 Karawang Terus Bertambah, Masyarakat Seakan Tidak Peduli?

Perubahan dari zona merah ke zona oranye sebenarnya masih belum benar-benar aman karena masih memiliki resiko meskipun sedang. Alangkah lebih baik jika Kabupaten Karawang sudah memasuki zona hijau alias tidak ada penyebaran COVID-19 sama sekali.

Untuk menuju ke zona hijau Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Karawang harus bekerja sama dan bahu-membahu untuk terus menjaga dan menjalankan protokol kesehatan. Pemerintah Kabupaten Karawang juga jangan pernah bosan untuk selalu mengedukasi masyarakatnya.

Pekerjaan tersebut tentu amat berat apalagi di tengah kondisi masyarakat yang sudah jenuh dengan keadaan pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung lebih dari enam bulan. Keadaan itu akan menjadi faktor yang mempengaruhi kesadaran dan kesabaran masyarakat.

Terlebih saat ini Kabupaten Karawang masih menerapkan jam malam yang dimulai sejak Jumat (25/9/2020) lalu. Artinya, secara psikologis masyarakat dalam keadaan terkungkung dan terkurung, sehingga sangat membutuhkan kesadaran dan kesabaran tinggi untuk melaluinya.

Baca juga: Kasus COVID-19 Di Kabupaten Karawang Hari Ini Bertambah Lagi

Apabila masyarakat kemudian merasa bosan karena dalam keadaan terkungkung dan terkurung dalam waktu lama, akibatnya akan sangat fatal. Alih-alih akan menurunkan jumlah kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Karawang malah justru akan menaikkan jumlahnya secara signifikan.

Hal itu terlihat sehari sebelumnya di mana setelah tiga hari diberlakukan jam malam, Kabupaten Karawang justru mengalami kenaikan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 tertinggi, yaitu sebanyak 32 orang.

Penjelasan itu disampaikan oleh juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana, Sp.KK, yang menyebutkan terdapat sebanyak 32 kasus baru terpapar COVID-19 pada hari Senin (28/9/2020).

Penambahan kasus baru yang cukup tinggi tersebut harus jadi pelajaran bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Karawang. Jangan sampai setelah mengalami perubahan status dari zona merah ke zona oranye bukan turun ke zona kuning atau zona hijau, malah justru masuk lagi ke zona merah. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below