Klaster Pesantren Penyumbang Kasus COVID-19 Di Karawang

Makramat.com. Penambahan kasus corona virus disease 19 (COVID-19) di Kabupaten Karawang disumbang dari klaster pesantren. Setidaknya terdapat 26 kasus yang berasal dari klaster pesantren yang berhasil ditemukan dari 51 kasus yang muncul pada hari Kamis (15/10/2020).

Kehadiran klaster baru penyebaran COVID-19 di pesantren menambah panjang penyebaran COVID-19 di Kabupaten Karawang. Sebelumnya, penyebaran COVID-19 ditemukan di klaster industri, terutama di 86 industri yang tersebar di wilayah Kabupaten Karawang.

Baca juga: Kasus Positif COVID-19 Jawa Barat Hampir Menembus Angka 30 Ribu Orang

Adanya penyebaran COVID-19 klaster pesantren di wilayah Kabupaten Karawang disampaikan oleh dr. Fitra Hergyana, Sp.KK, Sekretaris Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang. Informasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa penyebaran COVID-19 tidak mengenal tempat atau waktu.

Dr. Fitra menegaskan bahwa kasus baru positif COVID-19 di wilayah Kabupaten Karawang yang ditemukan sebanyak 51 kasus pada hari Kamis (15/10/2020), sebanyak 26 di antaranya berasal dari klaster pesantren. “Ada dua pesantren yang saat ini sedang kami tracing,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Positif COVID-19 Karawang Masih Tinggi Akibat Klaster Industri

Ia juga menjelaskan bahwa kasus penyebaran COVID-19 di lingkungan pesantren ditemukan tanpa sengaja. Peristiwanya berawal ketika ada seorang santri yang sakit dengan gejala COVID-19 dan berobat di RSUD Karawang. Setelah dilakukan test usap (swab), ternyata santri tersebut positif COVID-19.

Penemuan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di klaster pesantren tersebut merupakan kali kedua di wilayah Kabupaten Karawang. Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi di salah satu pesantren yang berada di Kecamatan Telukjambe Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu.

Baca juga: Hasil Jam Malam Belum Optimal, Karawang Masih Zona Merah

Dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 klaster pesantren, pihak Pemerintah Kabupaten Karawang mengingatkan diterapkannya protokol kesehatan di pesantren bagi pengelola selama COVID-19. Terdapat 11 (sebelas) langkah yang harus diperhatikan dan dijalankan oleh pengelola pesantren.

Pertama, sterilisasi fasilitas pondok pesantren, seperti ruang belajar, asrama dan fasilitas yang rawan penularan virus semprot dengan disinfektan secara berkala (setiap 4 jam). Kedua, seluruh pengurus pondok pesantren selalu dalam keadaan sehat dan terbebas dari COVID-19.

Baca juga: Gawat, Jawa Barat Naik Ke Posisi Ketiga Kasus COVID-19 Nasional!

Ketiga, wajib menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Keempat, mengecek secara rutin kesehatan para ustadz dan pengajar. Kelima, menolak para santri dan pengunjung lainnya masuk ke dalam area pondok pesantren apabila tidak menggunakan masker atau kondisi sakit.

Keenam, mengatur rute arah keluar masuk santri dan pengunjung lainnya (one gate system) dengan mengutamakan jaga jarak minimal 1 meter (physical distancing). Ketujuh, penghuni pondok pesantren dianjurkan menerapkan Program Germas (antara lain selalu makan buah dan sayur) dalam menu sehari-harinya.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi

Kedelapan, pesantren harus menyiapkan ruang isolasi agar tidak menularkan ke santri lainnya. Kesembilan, jika ada kasus, segera hubungi layanan kesehatan terdekat. Kesepuluh, mengurangi kegiatan pengumpulan masa berjumlah besar seperti haul dan hari-hari besar agama islam.

Kesebelas, mengimbau para kiai untuk selalu memimpin doa atau selawat. Semestinya, keberadaan pedoman tersebut diikuti dan dijalankan dengan baik, sehingga dapat menekan laju penyebaran COVID-19 di lingkungan pesantren khususnya di Kabupaten Karawang. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below